BEM Uncen Demo ke Pengadilan Tipikor Jayapura, Ada Apa?

Senin, 13 Maret 2023 - 19:43 WIB
loading...
BEM Uncen Demo ke Pengadilan...
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Uncen bersama aliansi mahasiswa dan masyarakat anti korupsi Papua menggelar unjuk rasa di Pengadilan Tipikor Jayapura. Foto/iNews TV/Edy Siswanto
A A A
JAYAPURA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih (Uncen) bersama aliansi mahasiswa dan masyarakat anti korupsi Papua menggelar demo di Pengadilan Tipikor Jayapura, Senin (13/3/2023) sore. Demo dilakukan bersamaan dengan sidang pra peradilan kasus penetapan tersangka Plt. Bupati Mimika, Johanes Rettob oleh Kejati Papua.

Dalam orasinya, perwakilan massa meminta kepada Kejati Papua untuk segera mengeluarkan surat penangkapan terhadap tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemda Mimika, Johanes Rettob. Kasus ini diduga merugikan negara yang ditaksir sebesar Rp43 miliar.



"Kami minta pengadilan untuk segera mengeluarkan surat penangkapan terhadap yang bersangkutan," kata Ketua BEM Uncen Salmon Wantik kepada wartawan di depan Kantor Pengadilan Tipikor Jayapura.

Wantik menyebut, pihaknya melihat ada upaya tersangka untuk berupaya melindungi diri dari proses hukum yang sedang berjalan. Dia menegaskan, BEM Uncen mendukung penuh kerja Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tipikor.

Sidang pra peradilan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang menjerat Plt Bupati Mimika Johannes Rettob kini masih bergulir di Pengadikan Tipikor Jayapura.

Perwakilan Humas Pengadilan Tipikor Jayapura, Thobias Jenggian kepada awak media meminta massa aksi tidak menganggu proses peradilan yang sementara berlangsung.



“Proses tetap berjalan seseuai aturan yang berlaku, sehingga ada tahap-tahap yang diambil Majelis Hakim dalam pemerisaan perkara ini. Kami berterimakasih atas aspirasi dan dukungan terhadap pengadilan dalam memproses perkara ini,” pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2197 seconds (0.1#10.140)