Cinta Ditolak Bondet Bertindak, 2 Wanita di Probolinggo Terluka

Senin, 13 Maret 2023 - 19:17 WIB
loading...
Cinta Ditolak Bondet...
Rumah kos di Jalan KH. Abdul Hamid, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, rusak akibat dilempar bom ikan atau bondet. Foto/iNews TV/Hana Purwadi
A A A
PROBOLINGGO - Aksi pelemparan bom ikan atau bondet, menggegerkan penghuni kos di Jalan KH. Abdul Hamid, Kelurahan Jebreng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Akibat lemparan bondet tersebut, kaca rumah kos pecah, dan dua wanita terluka.

Baca juga: Bom Ikan Meledak dan Lukai 2 Orang di Pasuruan, Begini Kronologinya

Dua wanita yang menjadi korban luka akibat lemparan bondet tersebut, yakni Reni Handayani (37), yang merupakan pemilik rumah kos, dan seorang penghuni kos, Nurmalia (29). Kedua korban terluka di bagian tangan, akibat terkena serpihan kaca.



Hanya dalam waktu 24 jam setelah pelemparan bondet tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku. "Pelaku pelemparan bondet telah kami tangkap di rumahnya, berinisial AH (39) warga Sepuggempol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo," ungkap Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani, Senin (13/3/2023).

Baca juga: Lebak Gempar! Video Mesum Kades dengan Wanita Cantik Tersebar di Medsos

Dari hasil penyelidikan, pelaku nekat melempar bondet ke rumah kos tersebut karena sakit hati cintanya ditolak oleh pujaan hatinya yang diketahui bernama Leli. Bahkan, demi cintanya pada Leli, AH rela membayar uang kos Leli sebesar Rp700 ribu.

Namun, setelah uang kos dibayar, ternyata Leli tidak cinta kepada AH. melihat hal itu AH kecewa dan ingin mengambil uang sewa kamar kos yang telah dibayarkannya. Saat mengambil uang kos, ternyata Leli tidak bersedia menemui AH. Bahkan, pengembalian uang kos itu hanya dititipkan ke teman kos.

Cinta Ditolak Bondet Bertindak, 2 Wanita di Probolinggo Terluka


Baca juga: Ngeri! Kades di Serang Tewas, Diduga Disuntik Mati oleh Seorang Mantri

Merasa sakit hati cintanya ditolak, dan tidak dihargai karena tidak ditemui langsung oleh Leli saat mengembalikan uang, AH akhirnya pulang dengan kemarahan dan melempar kos tersebut pakai bondet yang memang sudah disiapkannya.

"Akibat perbuatanya melempar bondet, pelaku dijerat dengan UU Darurat No. 12/1951 tentang kepemilikan bahan peledak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegas Wadi Sa'bani.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Murid TPQ Dianiaya Guru...
Murid TPQ Dianiaya Guru di Probolinggo, Kemenag Minta Aparat Proses Hukum Pelaku
Motif Pelaku Teror Bom...
Motif Pelaku Teror Bom 10 Sekolah di Depok Via Emai karena Kecewa Lamaran Ditolak
LAN Perkuat Kolaborasi...
LAN Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor melalui Akademi Pengentasan Kemiskinan di Probolinggo
Jasa Raharja Serahkan...
Jasa Raharja Serahkan Santunan bagi Keluarga Korban Kecelakaan Bus di Probolinggo
Profil dr Faida, Direktur...
Profil dr Faida, Direktur RS Bina Sehat Jember yang Karyawannya Tewas dalam Kecelakaan Maut Bus Wisata di Probolinggo
Kecelakaan Maut Truk...
Kecelakaan Maut Truk Tabrak Motor dan Mobil Pickup di Probolinggo, 4 Orang Tewas
Sahroni Dukung Kejagung...
Sahroni Dukung Kejagung Bebaskan Guru Honorer di Probolinggo: Sejalan dengan Hati Nurani
Kejagung Hentikan Kasus...
Kejagung Hentikan Kasus dan Bebaskan Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo
Habiburokhman Soroti...
Habiburokhman Soroti Kasus Guru Honorer Jadi Tersangka Akibat Rangkap Jabatan Pendamping Desa
Rekomendasi
AS Menyerang Lagi, Iran...
AS Menyerang Lagi, Iran Tutup Total Selat Hormuz
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Berita Terkini
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved