Pastikan Status Lahan Penggaraman, Bupati Kumpulkan Petani Garam
loading...
A
A
A
KLUNGKUNG - Dalam upaya memastikan status lahan pembuatan garam tradisional Kusamba, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta mengumpulkan sejumlah petani garam di Banjar Batur Desa Kusamba, Jumat (17/7/2020). Pertemuan dihadiri pejabat dari Badan Pertanahan Kabupaten Klungkung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klungkung, Wayan Durma dan instansi terkait.
Terkait hal ini, Bupati Suwirta mengaku upaya ini merupakan sebagai bentuk keseriusannya sejak dulu untuk membangkitkan kembali produksi garam di Kusamba dan memberi kepastian para petani garam terkait status lahan yang ditempati sebagai tempat produksi garam tradisional. Sedangkan untuk kepastian launching garam beryodium "Uyah Kusamba" sudah ditentukan pada tanggal 22 Juli mendatang. Proses ini sudah tiga tahun kita lakukan dengan menempuh berbagai upaya diantaranya dari ijin geografis, ijin Standar Nasional Indonesia (SNI) sampai ijin edar. "Sebagai kawasan pariwisata penggaraman tradisional tersebut juga akan diintegrasikan menjadi objek wisata," ujar Bupati Suwirta.
Lebih lanjut, Bupati Suwirta mengajak dan berharap generasi muda di Desa Kusamba dapat melanjutkan dan meneruskan produksi Garam Tradisional agar kedepannya bisa terus berkelanjutan. Bupati juga memastikan akan menjaga keberadaan pengaraman tradisional ini sehingga diolas kembali menjadi garam beryodium pihaknya menjamin tidak ada yang mengklaim produksi garam tradisional Kusamba.
Kadis KPP Wayan Durma mengatakan pertemuan ini sebagai tindaklanjut pertemuan sebelumnya terkait kejelasan status lahan penggaraman yang selama ini digunakan atau ditempati oleh sejumlah petani garam tersebut. Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Klungkung ingin kembali memberdayakan petani garam untuk berproduksi, mengingat dalam waktu dekat juga akan dilakukan launching produksi garam beryodium hasil dari para petani garam tradisional ini. “Intinya Bapak Bupati ingin memberdayakan kembali petani garam tradisional dan ada kejelasan status lahan berupa hak guna pakai tanah negara,” ujar Wayan Durma.
Sementara, Kepala Seksi Infrastruktur Badan Pertanahan Klungkung, I Gede Kurnia Nuharta menyebutkan jenis-jenis hak yang ada di Badan Pertanahan diantaranya hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan dan hak-hak lainnya yang bersifat sementara. "Skema mana yang akan ditempuh silakan nanti kita koordinasi lebih lanjut," ujar I Gede Kurnia Nuharta.
Pihaknya juga menambahkan skema untuk pemberian status guna pakai atas pemerintah atau perorangan tapi dengan syarat 3 ribu meter persegi atau atas nama Desa Adat karena Desa Adat bisa menjadi subjek hukum. "Hal teknis dan persyaratan lebih lanjut bisa dibicarakan lebih lanjut," pungkasnya. (Humasklk/puspa).
Terkait hal ini, Bupati Suwirta mengaku upaya ini merupakan sebagai bentuk keseriusannya sejak dulu untuk membangkitkan kembali produksi garam di Kusamba dan memberi kepastian para petani garam terkait status lahan yang ditempati sebagai tempat produksi garam tradisional. Sedangkan untuk kepastian launching garam beryodium "Uyah Kusamba" sudah ditentukan pada tanggal 22 Juli mendatang. Proses ini sudah tiga tahun kita lakukan dengan menempuh berbagai upaya diantaranya dari ijin geografis, ijin Standar Nasional Indonesia (SNI) sampai ijin edar. "Sebagai kawasan pariwisata penggaraman tradisional tersebut juga akan diintegrasikan menjadi objek wisata," ujar Bupati Suwirta.
Lebih lanjut, Bupati Suwirta mengajak dan berharap generasi muda di Desa Kusamba dapat melanjutkan dan meneruskan produksi Garam Tradisional agar kedepannya bisa terus berkelanjutan. Bupati juga memastikan akan menjaga keberadaan pengaraman tradisional ini sehingga diolas kembali menjadi garam beryodium pihaknya menjamin tidak ada yang mengklaim produksi garam tradisional Kusamba.
Kadis KPP Wayan Durma mengatakan pertemuan ini sebagai tindaklanjut pertemuan sebelumnya terkait kejelasan status lahan penggaraman yang selama ini digunakan atau ditempati oleh sejumlah petani garam tersebut. Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Klungkung ingin kembali memberdayakan petani garam untuk berproduksi, mengingat dalam waktu dekat juga akan dilakukan launching produksi garam beryodium hasil dari para petani garam tradisional ini. “Intinya Bapak Bupati ingin memberdayakan kembali petani garam tradisional dan ada kejelasan status lahan berupa hak guna pakai tanah negara,” ujar Wayan Durma.
Sementara, Kepala Seksi Infrastruktur Badan Pertanahan Klungkung, I Gede Kurnia Nuharta menyebutkan jenis-jenis hak yang ada di Badan Pertanahan diantaranya hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan dan hak-hak lainnya yang bersifat sementara. "Skema mana yang akan ditempuh silakan nanti kita koordinasi lebih lanjut," ujar I Gede Kurnia Nuharta.
Pihaknya juga menambahkan skema untuk pemberian status guna pakai atas pemerintah atau perorangan tapi dengan syarat 3 ribu meter persegi atau atas nama Desa Adat karena Desa Adat bisa menjadi subjek hukum. "Hal teknis dan persyaratan lebih lanjut bisa dibicarakan lebih lanjut," pungkasnya. (Humasklk/puspa).
(alf)