Oknum Pegawai TKS Samsat Diduga Tilep Ratusan Juta Uang Pajak
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Pria berinisila H (40), oknum tenaga kerja sukarela (TKS) di Unit Pelaksana Tekni Bersama (UPTB) Samsat Bayung Lincir Muba, diduga telah menggelapkan uang pajak kendaraan ratusan orang hingga mencapai ratusan juta rupiah. Praktik ini diduga telah berlangsung sejak tahun lalu dan baru terungkap setelah beberapa korban mendatangi Mapolres Muba.
Mewakili Kapolres Muba AKBP Yudhi, Kasat Lantas Polres Muba AKP Candra Kirana, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, sebagian warga sudah berkonsultasi dan diarahkan untuk membuat laporan agar dapat diproses hukum.
"Kami arahkan korban untuk membuat laporan. Sudah didatangi korban, pelaku tidak ada di rumah," ujarnya, Selasa (28/4/2020). ( Baca:Pencuri Modul Tower Beserta Penadahnya Dibekuk Tanpa Perlawanan )
Kadir (50), salah satu korban, mengatakan, dirinya bertema H saat hendak membayar pajak kendaraan pada akhir tahun lalu di Samsat Bayung Lincir. "Dia menyanggupi bisa mengurus pajak kendaraan pelat Jakarta. Saat itu, H meminta uang Rp3,5 juta dari pajak mobil yang hanya Rp2,8 juta. Setelah ditunggu sebulan, belum selesai sampai sekarang," katanya.
Akibatnya, Kadir harus mengeluarkan uang kembali untuk membayar PKB yang jatuh tempo di Januari 2020. Sementara uang yang sudah diserahkan ke H tak kunjung kembali.
Mursyid (52), korban lainnya, mengatakan bahwa pihak yang menjadi korban H sudah banyak. Saat dilakukan pendataan, ada 172 wajib pajak yang uangnya digelapkan H dengan total ratusan juta. "Sudah ada pertemuan dan ada pernyataan untuk bertanggung jawab. Tapi tidak ada realisasi, ngilang," sesalnya.
Mewakili Kapolres Muba AKBP Yudhi, Kasat Lantas Polres Muba AKP Candra Kirana, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, sebagian warga sudah berkonsultasi dan diarahkan untuk membuat laporan agar dapat diproses hukum.
"Kami arahkan korban untuk membuat laporan. Sudah didatangi korban, pelaku tidak ada di rumah," ujarnya, Selasa (28/4/2020). ( Baca:Pencuri Modul Tower Beserta Penadahnya Dibekuk Tanpa Perlawanan )
Kadir (50), salah satu korban, mengatakan, dirinya bertema H saat hendak membayar pajak kendaraan pada akhir tahun lalu di Samsat Bayung Lincir. "Dia menyanggupi bisa mengurus pajak kendaraan pelat Jakarta. Saat itu, H meminta uang Rp3,5 juta dari pajak mobil yang hanya Rp2,8 juta. Setelah ditunggu sebulan, belum selesai sampai sekarang," katanya.
Akibatnya, Kadir harus mengeluarkan uang kembali untuk membayar PKB yang jatuh tempo di Januari 2020. Sementara uang yang sudah diserahkan ke H tak kunjung kembali.
Mursyid (52), korban lainnya, mengatakan bahwa pihak yang menjadi korban H sudah banyak. Saat dilakukan pendataan, ada 172 wajib pajak yang uangnya digelapkan H dengan total ratusan juta. "Sudah ada pertemuan dan ada pernyataan untuk bertanggung jawab. Tapi tidak ada realisasi, ngilang," sesalnya.
(ihs)