Baliho Pasangan Calon Langgar Aturan

Rabu, 16 September 2015 - 09:41 WIB
Baliho Pasangan Calon Langgar Aturan
Baliho Pasangan Calon Langgar Aturan
A A A
MEDAN - Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kota Medan menyebutkan, pemasangan baliho dan alat peraga kampanye (APK) bergambar pasangan calon (paslon) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, banyak melanggar aturan.

Sebab, lokasinya mengganggu fasilitas umum, seperti rambu lalu lintas, dan merusak lingkungan hidup. “Seperti baliho paslon di Jalan Jamin Ginting (Simpang Perumnas Simalingkar), Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, yang bergambar pasangan nomor 2, Ramadhan Pohan-Eddie Kusunat, dipasang dengan menutup tiang lampu merah. Tiang penyangganya juga dipaku pada pohon,” ungkap Ketua Panwaslih Kota Medan, Raden Deni Admiral Raden, di Medan, Selasa (15/9).

Diketahui, APK Pilkada Medan 2015 yang dipasang sejak Minggu (13/9), merupakan produk KPU Medan sebagai bahan sosialisasi paslon selama Pilkada Medan. Sementara pencetakan dan pemasangannya ditenderkan ke pihak ketiga. Semua titik kampanye juga sudah terpasang, baik baliho, umbul-umbul, maupun spanduk.

Komisioner KPU Medan, Pandapotan Tamba, membenarkan pemasangan APK berupa baliho tersebut sudah selesai dilakukan rekanan yang memenangkan tender pengadaan dan pemasangan APK di Medan. Titik lokasi pemasangan sesuai kesepakatan antara KPU Medan dengan kedua paslon yang akan maju di Pilkada Medan 2015.

Mengenai adanya unsur pelanggaran tersebut, menurutnya akan menjadi evaluasi internal. Perusahaan pemenang tender masih memungkinkan memperbaiki pemasangan APK yang dianggap melanggar aturan. Dia juga sudah mendengar pemasangan tidak terawasi dengan baik karena dilakukan pada malam hari.

“Memang lepas dari pantauan. Tidak ada pemberitahuan ke panwas dan tim kampanye paslon. Apalagi dilakukan pada malam hari. Ini akan kami evaluasi lagi,” ujarnya. Selain melanggar aturan, spesifikasi bahan baku pembuatan baliho juga disinyalir tidak dilakukan secara mendetail.

Akibatnya, kualitas dan daya tahan bahan sosialisasi tersebut dikhawatirkan tidak maksimal bisa berdiri kokoh hingga menjelang pemungutan suara, 9 Desember mendatang. Sementara Sekretaris KPU Medan, Maskuri Siregar, mengakui hal yang bersifat detail tersebut tidak mereka cantumkan dalam perjanjian dengan rekanan dari CV Berkah Mandiri.

Data yang disampaikan, tender pengadaan APK berupa baliho, umbul-umbul, dan spanduk paslon mencapai nominal Rp350 juta. Pengerjaannya harus sudah selesai hingga 28 September 2015, berdasarkan kontrak bersama KPU Medan. “Perjanjiannya 25 hari sejak tanda tangan kontrak. Tanda tangan kontrak dilakukan pada 3 September 2015,” ujar Maskuri.

M rinaldi khair
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5209 seconds (0.1#10.140)