Mendagri Siapkan Plt dan Pjs Antisipasi Kekosongan Kepala Daerah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan segera digelar, sehingga Kementerian Dalam Negeri mulai menyiapkan pelaksana tugas dan pejabat sementara untuk mengantisipasi kekosongan jabatan kepala daerah saat Pilkada.
Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Ia memastikan tidak ada kekosongan kepala daerah yang petahananya maju kembali ataupun yang habis masa jabatannya.
“Bagi kepala daerah yang tidak maju dia tetap menjabat, kalau kepala daerahnya maju maka wakilnya yang menjadi Plt, kalau dua-duanya pasangannya maju maka harus diganti dengan Pjs,” ujar Tito mengutip dari siaran persnya, Jumat (17/7/2020).
Dia mengatakan, dasar hukum penunjukan Plt mengacu pada Pasal 65 dan 66 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Dia mengatakan Plt akan dijabat wakil gubernur dan wakil bupati/wakil wali kota jika gubernur, bupati dan wali kota berhalangan sementara.
Sementara untuk Pjs dipilih jika pada kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Hal ini berdampak pada kekosongan karena ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye.
“Pjs nanti akan diajukan kepada Kemendagri, nanti Kemendagri akan menentukan,” pungkasnya.
Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Ia memastikan tidak ada kekosongan kepala daerah yang petahananya maju kembali ataupun yang habis masa jabatannya.
“Bagi kepala daerah yang tidak maju dia tetap menjabat, kalau kepala daerahnya maju maka wakilnya yang menjadi Plt, kalau dua-duanya pasangannya maju maka harus diganti dengan Pjs,” ujar Tito mengutip dari siaran persnya, Jumat (17/7/2020).
Dia mengatakan, dasar hukum penunjukan Plt mengacu pada Pasal 65 dan 66 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Dia mengatakan Plt akan dijabat wakil gubernur dan wakil bupati/wakil wali kota jika gubernur, bupati dan wali kota berhalangan sementara.
Sementara untuk Pjs dipilih jika pada kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Hal ini berdampak pada kekosongan karena ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye.
“Pjs nanti akan diajukan kepada Kemendagri, nanti Kemendagri akan menentukan,” pungkasnya.
(agn)