Buron Penyiram Air Keras di Palembang Dibekuk Tim Polda

Jum'at, 17 Juli 2020 - 14:42 WIB
loading...
Buron Penyiram Air Keras di Palembang Dibekuk Tim Polda
Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan, berhasil meringkus Jimi (47) buron kasus penyiraman air keras di Palembang. Foto/iNews TV/Firdaus
A A A
PALEMBANG - Pelarian Jimi (47) akhirnya tumbang. Pelaku penyiaraman air keras yang juga merupakan residivis pembunuhan ini, berhasil dibekuk tim Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan.

(Baca juga: Sakit dan Tak Diurus, Damina Harus Hadapi Gugatan Anak dan Cucu )

Akibat aksi brutal Jimi, korbannya kini mengalami luka bakar di bagian wajah, pundak, serta lengannya. Kasus ini dipicu oleh perebutan lahan parkir. Bahkan, Jimi juga berencana merusak mobil dinas Dishub Kota Palembang, menggunakan senjata tajam (Sajam).

Polisi yang mengetahui persembunyian buronan tersebut, langsung melakukan penangkapan. Mereka tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut, karena Jimi pernah berhasil meloloskan diri saat akan ditangkap.

(Baca juga: Wanita Aceh Selatan Ini Menitikkan Air Mata Saat Dihukum Cambuk )

Saat akan ditangkap, Jimi juga sempat kembali berusaha kabur menggunakan motor matic memasuki sebuah gang kecil. Beruntung para polisi sigap, dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Perintis Kemerdekaan, Ilir Timur II, Kota Palembang.

Saat ditangkap, Jimi kedapatan membawa dua botol air keras yang disimpan di sepeda motornya. Saat diperiksa petugas, Jimi mengaku membawa air keras untuk menjaga diri serta melukai lawannya.

Aksi brutal Jimi ini, telah menyasar Tamsi (50) yang merupakan juru parkir di Jalan Jenderal Sudirman. Pelaku merasa kesal dan menyerang korban dengan air keras, karea korban dinilai menyerobot lahan parkirnya.

(Baca juga: Akan ke Perbatasan, Banteng Raider Geber Latihan Tempur )

Kasubdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan, Kompol Suryadi mengatakan, ada dua laporan ke kepolisian terkait pelaku. "Pertama pengerusakan mobil dinas Dishub Kota Palembang, dan kedua aksi penyiraman air keras," tuturnya.

Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polda Sumatera Selatan. Barang bukti berupa air keras dan sepeda motor juga disita, untuk kepentingan penyelidikan.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2110 seconds (0.1#10.140)