Hadapi Putusan Hakim, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno Tertunduk Pasrah
Kamis, 09 Maret 2023 - 14:01 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, Suko Sutrisno merupakan Security Officer laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022. Dia lantas ditetapkan jadi tersangka pasca Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya telah menjatuhkan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa dianggap melanggar pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP dan pasal 360 ayat (2) KUHP.
Putusan bersalah itu menjadi bukti Abdul Haris terbukti bersalah karena melakukan kealpaan yang mengakibatkan korban meninggal dan luka. Namun, putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa divonis 6 tahun 8 bulan penjara
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya telah menjatuhkan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa dianggap melanggar pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP dan pasal 360 ayat (2) KUHP.
Putusan bersalah itu menjadi bukti Abdul Haris terbukti bersalah karena melakukan kealpaan yang mengakibatkan korban meninggal dan luka. Namun, putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa divonis 6 tahun 8 bulan penjara
(msd)
Lihat Juga :