Telanjang Bulat saat Mencuri, Pria Ini Mengaku Jimat dari Dukun agar Lancar

Rabu, 08 Maret 2023 - 23:07 WIB
loading...
Telanjang Bulat saat Mencuri, Pria Ini Mengaku Jimat dari Dukun agar Lancar
Pria di Banyumas ini nekat telanjang bulat saat beraksi di salah satu sekolah terekam CCTV. Dia mengaku aksi itu adalah pesan dan jimat dari dukunnya. Foto: Tangkapan Layar
A A A
BANYUMAS - Seorang pria di Banyumas nekat telanjang bulat saat mencuri di sekolah dan balai desa. Aksi menggelikan itu dilakukannya sebagai syarat jimat dari sang dukun agar aksinya mulus.

Namun sayang, jimat yang digunakan tidak mempan untuk kamera pengawas (CCTV), aksinya tetap terekam hingga memudahkan polisi untuk menangkapnya.

Terungkap, aksi pelaku sudah terekam 14 kali dan tanpa menggunakan baju atau celana, sebagai syarat jimat dari sang dukun.



Aksi pelaku yang telanjang bulat saat melakukan pencurian di salah satu sekolah di Banyumas terlihat jelas dalam kamera CCTV. Dalam rekaman itu, pelaku sedang melakukan aksinya seorang diri membongkar isi laci meja ruang guru.



Dari rekaman CCTV ini, saat melakukan aksinya pelaku tidak mengenakan sehelai kain pun atau telanjang bulat, pelaku terlihat mengendap-endap saat membongkar satu per satu laci meja guru ini.

Dari hasil rekaman CCTV ini, Satuan Reskrim Polresta Banyumas akhirnya berhasil menangkap pelaku di tempat tinggalnya Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Banyumas.



Pelaku diketahui bernama Daryoto asal Garut, Jawa Barat ini langsung digelandang ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas. Selain menangkap pelaku, polisi juga menemukan secarik tulisan di kertas yang diduga sebagai hafalan jimat dari pelaku.

“Aksi pelaku bertelanjang bulat saat melakukan pencurian ini, sebagai jimat yang diperoleh dari dukunnya. Pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 14 kali dengan kondisi telanjang bulat,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi.

Kini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, sementara pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2766 seconds (0.1#10.140)