Sadis! Tagih Utang, Pria asal Pemalang Ini Aniaya Teman hingga Tewas
Rabu, 08 Maret 2023 - 16:02 WIB
loading...
Polresta Magelang menangkap pelaku penganiayaan Tomi Lerian Hidayat alias Tomblok hingga tewas di Ruko Harmoni, Pasar Anyar, Magelang pada 19 Mei 2019 lalu. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A
A
A
MAGELANG - Polresta Magelang menangkap pelaku penganiayaan terhadap Tomi Lerian Hidayat alias Tomblok hingga tewas di Ruko Harmoni, Pasar Anyar, Sumberrejo, Mertoyudan, Magelang pada 19 Mei 2019 lalu.
Tersangka berinisial NTS alias NP (36) warga Ndasri, Kabunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.
Baca juga: Tak Terima Ditagih Utang Motif Paman Bunuh Keponakan di Balaraja
NTS menghajar temannya, Tomblok warga Nambangan, Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang karena tersinggung. Pelaku jengkel karena saat menagih utang kepada korban malah mendapat jawaban yang tidak enak dan menyulut emosi.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan, kejadian bermula ketika pada 19 Mei 2019 tersangka NTS menghubungi korban melalui telepon dengan maksud menagih hutangnya sebesar Rp10,5 juta yang sejak 1 tahun sebelumnya baru dibayar Rp2,5 juta.
Setelah sepakat bertemu, kemudian tersangka berangkat dari Yogyakarta menuju Magelang dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy AB 3211 OB.
"Tersangka dan korban sepakat bertemu di Magelang. Sesampainya di Magelang tersangka bertemu dengan korban di daerah Japunan. Selanjutnya mereka ngobrol di daerah Ruko Harmoni," kata Kapolresta, Rabu (8/3/2023).
Tersangka berinisial NTS alias NP (36) warga Ndasri, Kabunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.
Baca juga: Tak Terima Ditagih Utang Motif Paman Bunuh Keponakan di Balaraja
NTS menghajar temannya, Tomblok warga Nambangan, Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang karena tersinggung. Pelaku jengkel karena saat menagih utang kepada korban malah mendapat jawaban yang tidak enak dan menyulut emosi.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan, kejadian bermula ketika pada 19 Mei 2019 tersangka NTS menghubungi korban melalui telepon dengan maksud menagih hutangnya sebesar Rp10,5 juta yang sejak 1 tahun sebelumnya baru dibayar Rp2,5 juta.
Setelah sepakat bertemu, kemudian tersangka berangkat dari Yogyakarta menuju Magelang dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy AB 3211 OB.
"Tersangka dan korban sepakat bertemu di Magelang. Sesampainya di Magelang tersangka bertemu dengan korban di daerah Japunan. Selanjutnya mereka ngobrol di daerah Ruko Harmoni," kata Kapolresta, Rabu (8/3/2023).
Lihat Juga :