Sadis! Tagih Utang, Pria asal Pemalang Ini Aniaya Teman hingga Tewas
loading...
A
A
A
MAGELANG - Polresta Magelang menangkap pelaku penganiayaan terhadap Tomi Lerian Hidayat alias Tomblok hingga tewas di Ruko Harmoni, Pasar Anyar, Sumberrejo, Mertoyudan, Magelang pada 19 Mei 2019 lalu.
Tersangka berinisial NTS alias NP (36) warga Ndasri, Kabunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.
NTS menghajar temannya, Tomblok warga Nambangan, Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang karena tersinggung. Pelaku jengkel karena saat menagih utang kepada korban malah mendapat jawaban yang tidak enak dan menyulut emosi.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan, kejadian bermula ketika pada 19 Mei 2019 tersangka NTS menghubungi korban melalui telepon dengan maksud menagih hutangnya sebesar Rp10,5 juta yang sejak 1 tahun sebelumnya baru dibayar Rp2,5 juta.
Setelah sepakat bertemu, kemudian tersangka berangkat dari Yogyakarta menuju Magelang dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy AB 3211 OB.
"Tersangka dan korban sepakat bertemu di Magelang. Sesampainya di Magelang tersangka bertemu dengan korban di daerah Japunan. Selanjutnya mereka ngobrol di daerah Ruko Harmoni," kata Kapolresta, Rabu (8/3/2023).
Dalam percakapan, tersangka menyampaikan kepada korban terkait hutangnya selama ini mau dibayar atau tidak. Tetapi korban menjawab dengan perkataan “La piye mas, nek arep bayar ngopo, nek ra bayar ngopo. (Bagaimana mas, kalau mau bayar kenapa, kalau tidak bayar kenapa)."
Mendengar jawaban tersebut tersangka sempat terdiam. Kemudian emosi tersangka memuncak setelah mendengar perkataan korban yang membuatnya marah.
Melihat tersangka emosi, tiba-tiba korban langsung mendorong bahu tersangka dengan kedua tanganny. Saat itu juga tersangka membalas dengan mendorong dari arah depan dan korban sempat sempoyongan.
Tersangka berinisial NTS alias NP (36) warga Ndasri, Kabunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.
NTS menghajar temannya, Tomblok warga Nambangan, Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang karena tersinggung. Pelaku jengkel karena saat menagih utang kepada korban malah mendapat jawaban yang tidak enak dan menyulut emosi.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan, kejadian bermula ketika pada 19 Mei 2019 tersangka NTS menghubungi korban melalui telepon dengan maksud menagih hutangnya sebesar Rp10,5 juta yang sejak 1 tahun sebelumnya baru dibayar Rp2,5 juta.
Setelah sepakat bertemu, kemudian tersangka berangkat dari Yogyakarta menuju Magelang dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy AB 3211 OB.
"Tersangka dan korban sepakat bertemu di Magelang. Sesampainya di Magelang tersangka bertemu dengan korban di daerah Japunan. Selanjutnya mereka ngobrol di daerah Ruko Harmoni," kata Kapolresta, Rabu (8/3/2023).
Dalam percakapan, tersangka menyampaikan kepada korban terkait hutangnya selama ini mau dibayar atau tidak. Tetapi korban menjawab dengan perkataan “La piye mas, nek arep bayar ngopo, nek ra bayar ngopo. (Bagaimana mas, kalau mau bayar kenapa, kalau tidak bayar kenapa)."
Mendengar jawaban tersebut tersangka sempat terdiam. Kemudian emosi tersangka memuncak setelah mendengar perkataan korban yang membuatnya marah.
Melihat tersangka emosi, tiba-tiba korban langsung mendorong bahu tersangka dengan kedua tanganny. Saat itu juga tersangka membalas dengan mendorong dari arah depan dan korban sempat sempoyongan.