Parah! Gadis 13 Tahun Diperkosa Pacar dengan Ancaman Sebar Foto Korban Tanpa Baju

Rabu, 08 Maret 2023 - 12:07 WIB
loading...
Parah! Gadis 13 Tahun...
RF (27) warga Lorong Sawah bawah, Kelurahan Jayaloka, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena memperkosa gadis berusia 13 tahun. Foto/MPI/Era Neizma Wedya
A A A
EMPAT LAWANG - Peristiwa memilukan dialami gadis berinisial SE (13). Dia menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pacarnya sendiri, berinisial RF (27) warga Lorong Sawah Bawah, Kelurahan Jayaloka, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Baca juga: Sopir di Makassar Ditangkap Polisi usai Perkosa Pelajar

Akibat pemerkosaan yang dilakukannya, RF akhirnya ditangkap anggota Satreskrim Polres Empat Lawang, untuk menjalani pemeriksaan. Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M. Tohirin mengatakan, pemerkosaan dilakukan RF saat korban berada di rumah nenek RF di Perumnas Kross, Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Empat Lawang.



Pemerkosaan yang dilakukan RF terhadap korban, telah terjadi sebanyak tiga kali. Tersangka mengancam korban akan menyebarkan foto tanpa baju ke media sosial, apabila korban menolak untuk melakukan persetubuan. "Mendapatkan ancaman dari tersangka, korban merasa takut dan mengikuti kemauan pelaku," kata Tohirin.

Baca juga: Penyelundupan 20,8 Kg Sabu Dari Malaysia Digagalkan Prajurit Yonif 621/Manuntung

Lebih lanjut Tohirin mengatakan, saat korban pulang diantar tersangka, korban langsung melaporkan pemerkosaan yang dialaminya ke tantenya. Setelah itu tante korban melaporkan kejadian tersebut ke ayah korban.

Tidak terima anaknya diperkosa, ayah korban langsung mendatangi tersangka serta menangkap tersangka, dan menyerahkannya ke Polres Empat Lawang, dengan kondisi babak belur dan tangan terikat tali plastik. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Empat Lawang, untuk proses penyelidikan.

Baca juga: Gempa Berkekuatan Magnitudo 3,1 Guncang Bolaang Mongondow Selatan

Akibat pemerkosaan yang dilakukannya, RF dijerat Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 Ayat 1 UU No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Np. 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sesalkan Laporan Balita...
Sesalkan Laporan Balita Diperkosa Mandek 1 Tahun di Polda Kaltim, Sahroni: Harus No Viral No Justice Dulu?
Pascakasus Dokter Priguna,...
Pascakasus Dokter Priguna, FK Unpad Kembali Buka PPDS di RSHS Bandung dengan Syarat Diperketat
Aksi Bejat Pengurus...
Aksi Bejat Pengurus Tempat Ibadah di Bandung Cabuli Bocah 8 Tahun Terekam CCTV
Berkas Perkara Dokter...
Berkas Perkara Dokter Cabul Priguna Dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung
Ini Tampang Predator...
Ini Tampang Predator Anak Laki-laki di Bekasi, Polisi: Pelaku Sehat dan Sadar Penuh!
Ini Tampang Bengis Pembunuh...
Ini Tampang Bengis Pembunuh dan Pemerkosa Wanita di Kebun Karet Lampung Selatan
Di Tengah Piala Dunia...
Di Tengah Piala Dunia 2026, Kapten Timnas Cape Verde Diselidiki Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Rekomendasi
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Korut Tuding Jepang...
Korut Tuding Jepang Berubah Jadi Negara Perang, Apa Pemicunya?
5 Fakta Menarik Jerman...
5 Fakta Menarik Jerman Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Pecah Rekor Adu Penalti
Berita Terkini
Sidang Vonis Nadiem...
Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijaga 171 Personel Gabungan
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
Tingkatkan Daya Saing,...
Tingkatkan Daya Saing, 68 Mitra Binaan di Medan Ikuti Program Sarinah Pandu
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Infografis
Kerusuhan Terburuk di...
Kerusuhan Terburuk di Inggris dalam 13 Tahun Terakhir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved