Penyelundupan 20,8 Kg Sabu Dari Malaysia Digagalkan Prajurit Yonif 621/Manuntung

Rabu, 08 Maret 2023 - 10:16 WIB
loading...
Penyelundupan 20,8 Kg Sabu Dari Malaysia Digagalkan Prajurit Yonif 621/Manuntung
Personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Indonesia-Malaysia, Yonif 621/Manuntung, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 20,8 kg sabu. Foto/iNews TV/Usman Coddang
A A A
NUNUKAN - Upaya penyelundupan sabu dari Malaysia, masih terus terjadi. Buktinya, personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Indonesia-Malayasia, dari Yonif 621/Manuntung berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 20,8 Kg.



Sabu tersebut, diduga dikirim dari Tawau, Malaysia. Menurut Dansatgas Pamtas Indonesia-Malaysia Yonif 621/Manuntung, Letkol Inf. Deny Ahdiani Amir, upaya penyelundupan sabu dari Malaysia tersebut, dilakukan di jalur tikus.



"Keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan sabu ini, setelah personel di lapangan melakukan penggeledahan barang bawaan penumpang kapal yang baru tiba dari Malaysia, melalui jalur tikus," tegas Deny.



Saat itu, imbuhnya, personel SSK IV Lambang Yonif 621/Manuntung, melakukan patroli dan pemeriksaan di pos penjagaan perbatasan Labang, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Dalam paroli ditemukan kapal motor jenis long boat dari Malaysia, dan memasuki jalur tikus.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang kapal tersebut, ditemukan 20 bungkus teh China yang disimpan dalam karung dan bercampur barang bawaan lainnya. Saat dibuka, bungkusan bergambar teh China tersebut, berisi sabu.

Penyelundupan 20,8 Kg Sabu Dari Malaysia Digagalkan Prajurit Yonif 621/Manuntung


Dia menyebut, ada 11 orang yang ditangkap dalam kasus penyelundupan sabu ini. Mereka diduga sebagai pemilik sabu tersebut. Saat ini 11 orang yang telah ditangkap, beserta barang buktinya, diserahkan ke Polres Nunukan, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Sebanyak 11 orang yang ditangkap dan diperiksa, di antaranya dua operator kapal, dan sebilan penumpang. Petugas juga menyita 12 ponsel, uang tunai Rp5.870.000, dan uang ringgit Malaysia, senilai 5.842 atau setara Rp20 juta.



"Dari hasil pemeriksaan sementara, operator kapal berinisial MR menyebut, barang-barang tersebut dinaikkan di perbatasan antara Indonesia-Malaysia oleh perahu asal Malaysia. MR tidak mengetahui jika barang tersebut merupakan sabu," ungkap Deny.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2192 seconds (0.1#10.140)