Narapidana Kasus Pencabulan Menikah di Lapas Kediri, Maharnya Rp200 Ribu
Selasa, 07 Maret 2023 - 17:29 WIB
loading...
A
A
A
"Usai akad nikah, kedua mempelai harus berpisah. Sang istri harus kembali ke rumah. Sementara sang suami harus menjalani masa hukuman di dalam lapas," katanya, kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).
Baca: Tersandung Kasus Pencabulan, Wakapolres Takalar Dimutasi
Dijelaskan dia, Yanto merupakan narapidana kasus pencabulan. Dia dijatuhi pidana 16 tahun penjara dan baru menjalani masa tahanan selama 4 tahun. Meski demikian, Yanto mengaku senang bisa menikahi kekasihnya.
"Sangat senang. Meski harus terpisah. Saya cuma bisa berharap, pernikahan ini akan langgeng," pungkas Yanto.
Baca: Tersandung Kasus Pencabulan, Wakapolres Takalar Dimutasi
Dijelaskan dia, Yanto merupakan narapidana kasus pencabulan. Dia dijatuhi pidana 16 tahun penjara dan baru menjalani masa tahanan selama 4 tahun. Meski demikian, Yanto mengaku senang bisa menikahi kekasihnya.
"Sangat senang. Meski harus terpisah. Saya cuma bisa berharap, pernikahan ini akan langgeng," pungkas Yanto.
(san)
Lihat Juga :