Dakwaan Jaksa Sebut Sahat Terima Suap Rp39,5 Miliar untuk Muluskan Pencairan Dana Hibah

Selasa, 07 Maret 2023 - 16:03 WIB
loading...
A A A
Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah Pokir untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Jatim tahun anggaran 2023 sampai dengan 2024.

"Perbuatan Sahat bertentangan dengan kewajiban Sahat Tua P Simandjuntak selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi. kolusi, dan nepotisme," ujar Arif.

Dalam penyusunan APBD Jatim tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, terdapat alokasi dana hibah Pokir untuk Pokmas yang proses pengusulannya melalui anggota DPRD Jatim. Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2,82 triliun, tahun anggaran 2021 sebesar Rp1,99 triliun, tahun anggaran 2022 sebesar Rp2,13 triliun. Sedangkan tahun anggaran 2023 sebesar Rp1,41 triliun.

Arief menambahkan, setelah pembayaran komitmen fee ijon, terdakwa Sahat meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah tersebut. Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah. "Atas perbuatannya, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi dijerat pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembatasan Tipikor," katanya.

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Tongani lantas menanyakan kedua terdakwa terkait dakwaan dari JPU tersebut. Apakah menerima dakwaan atau mengajukan eksepsi. Namun, kedua terdakwa sepakat menerima dakwaan. "Saya terima yang mulia (dakwaan jaksa)," kata Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
Ahli Hukum Nilai Kasus...
Ahli Hukum Nilai Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Tak Bisa Dihukum jika Tidak Ada Mens Rea
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
Suap-Menyuap Termasuk...
Suap-Menyuap Termasuk Bentuk Korupsi yang Dilaknat, Begini Penjelasannya
Dokter Tifa Sebut Dakwaan...
Dokter Tifa Sebut Dakwaan JPU Lemah: Sidang Tidak Bisa Lagi Dilanjutkan
Rekomendasi
Houthi Ancam Serang...
Houthi Ancam Serang Infrastruktur Minyak Saudi jika Perang Terus Berlanjut
Asabri Dorong Transformasi...
Asabri Dorong Transformasi Layanan Berbasis ESG, Kepuasan Peserta Capai 96,03%
10 Tahun Arbitrase Laut...
10 Tahun Arbitrase Laut China Selatan Tak Mempan, Saatnya Mulai Perundingan COC
Berita Terkini
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Jalan Medan Merdeka Timur Macet
Sukseskan MBG, Aliansi...
Sukseskan MBG, Aliansi Asta Cita Merah Putih 08 Luncurkan Gerakan Minum Susu
389 Personel Polisi...
389 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Konser Akbar Monas 2026
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved