Dakwaan Jaksa Sebut Sahat Terima Suap Rp39,5 Miliar untuk Muluskan Pencairan Dana Hibah

Selasa, 07 Maret 2023 - 16:03 WIB
loading...
A A A
Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah Pokir untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Jatim tahun anggaran 2023 sampai dengan 2024.

"Perbuatan Sahat bertentangan dengan kewajiban Sahat Tua P Simandjuntak selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi. kolusi, dan nepotisme," ujar Arif.

Dalam penyusunan APBD Jatim tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, terdapat alokasi dana hibah Pokir untuk Pokmas yang proses pengusulannya melalui anggota DPRD Jatim. Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2,82 triliun, tahun anggaran 2021 sebesar Rp1,99 triliun, tahun anggaran 2022 sebesar Rp2,13 triliun. Sedangkan tahun anggaran 2023 sebesar Rp1,41 triliun.

Arief menambahkan, setelah pembayaran komitmen fee ijon, terdakwa Sahat meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah tersebut. Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah. "Atas perbuatannya, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi dijerat pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembatasan Tipikor," katanya.

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Tongani lantas menanyakan kedua terdakwa terkait dakwaan dari JPU tersebut. Apakah menerima dakwaan atau mengajukan eksepsi. Namun, kedua terdakwa sepakat menerima dakwaan. "Saya terima yang mulia (dakwaan jaksa)," kata Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
Ahli Hukum Nilai Kasus...
Ahli Hukum Nilai Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Tak Bisa Dihukum jika Tidak Ada Mens Rea
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
OTT KPK Terhadap Hakim...
OTT KPK Terhadap Hakim PN Depok Terkait Kasus Dugaan Suap Sengketa Lahan
Kronologi OTT KPK Tangkap...
Kronologi OTT KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Rekomendasi
Wamenhub Sebut Potensi...
Wamenhub Sebut Potensi Penerimaan Negara Lewat PT DSI Bisa Tembus Rp2.671 Triliun
Portugal vs Uzbekistan:...
Portugal vs Uzbekistan: Saatnya Ronaldo Menjawab Keraguan
Dasco: InsyaAllah Pemadaman...
Dasco: InsyaAllah Pemadaman Listrik Tak Terjadi Lagi Pekan Ini
Berita Terkini
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Legislator PDIP Harap...
Legislator PDIP Harap Dirut Baru Benahi Tata Kelola Bank Sumsel Babel
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved