Dakwaan Jaksa Sebut Sahat Terima Suap Rp39,5 Miliar untuk Muluskan Pencairan Dana Hibah

Selasa, 07 Maret 2023 - 16:03 WIB
loading...
Dakwaan Jaksa Sebut...
Dua penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng sidang perdana di Pengadilan Tipikor Juanda, Surabaya, Selasa (7/3/2023).
A A A
SURABAYA - Dua terdakwa penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simanjuntak, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng mulai disidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Surabaya, Selasa (7/3/2023).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, Abdul Hamid merupakan Koordinator dana hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Pemprov Jatim. Sedangkan Ilham Wahyudin alis Eeng adalah adik ipar Abdul Hamid yang diberi kepercayaan untuk menjadi koordinator lapangan dalam kegiatan dana hibah.

"Sahat menerima uang Rp39,5 miliar dari kedua terdakwa. Uang tersebut diterima Sahat sebagai kompensasi memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Kelompok Masyarakat (Pokmas)," ujar Jaksa KPK Arif Suhermanto, di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca juga: Pekan Depan, 2 Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak Diadili di PN Surabaya

Sementara Sahat, selaku Wakil Ketua DPRD Jatim bertugas membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD yang diajukan oleh Gubernur dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.

Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah Pokir untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Jatim tahun anggaran 2023 sampai dengan 2024.

"Perbuatan Sahat bertentangan dengan kewajiban Sahat Tua P Simandjuntak selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi. kolusi, dan nepotisme," ujar Arif.

Dalam penyusunan APBD Jatim tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, terdapat alokasi dana hibah Pokir untuk Pokmas yang proses pengusulannya melalui anggota DPRD Jatim. Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2,82 triliun, tahun anggaran 2021 sebesar Rp1,99 triliun, tahun anggaran 2022 sebesar Rp2,13 triliun. Sedangkan tahun anggaran 2023 sebesar Rp1,41 triliun.

Arief menambahkan, setelah pembayaran komitmen fee ijon, terdakwa Sahat meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah tersebut. Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah. "Atas perbuatannya, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi dijerat pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembatasan Tipikor," katanya.

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Tongani lantas menanyakan kedua terdakwa terkait dakwaan dari JPU tersebut. Apakah menerima dakwaan atau mengajukan eksepsi. Namun, kedua terdakwa sepakat menerima dakwaan. "Saya terima yang mulia (dakwaan jaksa)," kata Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
Ahli Hukum Nilai Kasus...
Ahli Hukum Nilai Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Tak Bisa Dihukum jika Tidak Ada Mens Rea
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
OTT KPK Terhadap Hakim...
OTT KPK Terhadap Hakim PN Depok Terkait Kasus Dugaan Suap Sengketa Lahan
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi
Rekomendasi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
Indonesia Buka Peluang...
Indonesia Buka Peluang Ekspor 10.000 Ton Beras ke Singapura
Sinopsis Don’t Mess...
Sinopsis Don’t Mess with the Blind Heiress di V+Short, Kisah Sang Pewaris Buta
Berita Terkini
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Polisi Amankan Sopir...
Polisi Amankan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Maut Truk Rem Blong di Bekasi Timur, 1 Orang Tewas dan 5 Luka
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved