Oknum Guru Curi 5 Laptop dan 2 Proyektor Sekolah Akhirnya Dibebaskan

Selasa, 07 Maret 2023 - 15:15 WIB
loading...
Oknum Guru Curi 5 Laptop...
Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu La Ode M. Jefri. Foto: Istimewa
A A A
PANGKEP - Oknum guru yang mencuri 5 unit laptop dan 2 unit proyektor di SDN 42 Biraeng, Kelurahan Minasatene, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep , Sulawesi Selatan akhirnya dibebaskan.

Polisi membebaskan pelaku pencurian laptop dan proyektor ini melalui upaya "restorative justice" atau keadilan restoratif.

"Betul pelaku sudah dibebaskan seminggu yang lalu. Kami menerapkan restorative justice terhadap pelaku dengan korban (pihak sekolah)," ucap Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu La Ode M. Jefri saat dikonfirmasi, Selasa, (7/3/2023) .

Baca juga: Viral! Siswi SMP di Maros Jadi Korban Perundungan di Ruang Kelas

Kata Iptu La Ode, pelaku sepakat mengganti rugi. Selain itu, juga adanya pernyataan damai dari korban." Jadi ada pernyataan damai dan juga permohonan pencabutan laporan," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 5 unit laptop dan 2 unit proyektor di SDN 42 Biraeng, Kelurahan Minasatene, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep raib dicuri.



Belakangan terungkap, pelaku pencurian laptop dan proyektor itu tidak lain adalah guru olahraga yang berstatus Aparatur Sipil Negera (ASN) di sekolah tersebut.

Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Minasatene, AIPTU Haerul Akbar mengatakan, pelaku pencurian adalah salah satu guru di sekolah tersebut berinisial R.

Kronologis kejadian tersebut berawal pada Desember 2022 lalu. Pelaku ke SDN Biraeng untuk menyalakan lampu sekolah. Melihat kondisi sekolah sunyi, pelaku masuk ke dalam kelas untuk mengambil proyektor.

Baca juga: Istri Anggota Polisi di Makassar Ditangkap karena Umbar Ujaran Kebencian di Medsos

Setelah mengambil proyektor, pelaku membawanya ke ruangan olahraga untuk disimpan. Usai menyimpan proyektor itu, pelaku menunggu anaknya pulang dan meminta untuk bantu dijualkan proyektor tersebut.

"Pelaku meminta kepada anaknya agar membantu menjual laptop itu, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ucap AKP Imran.

Tak berselang lama, pelaku menemukan orang yang ingin membeli proyektor itu. Ia pun bersama anaknya menuju pembeli itu di depan Grand Mall, Maros.

"Jadi pelaku menyuruh anaknya temui pembeli itu. Dia menjualnya sebesar Rp1,3 juta," imbuhnya.

Imran menjelaskan, pada bulan Januari 2023, pelaku kembali mengambil 5 unit laptop di ruang laboratorium komputer dan menyimpannya dibawah wastafel.

Setelah menyimpan dibawah wastafel, pelaku kembali mengambil 2 unit proyektor. Kemudian, laptop yang berada dibawah wastafel dan proyektor itu kembali dia ambil dan menyimpan didalam ruangan olahraga.

Baca juga: Diduga Gara-gara Asmara, 7 Mahasiswa Nekat Culik dan Aniaya Dosen di Pontianak

"Beberapa hari kemudian, pelaku kembali menjual satu unit proyektor ke pembeli yang sama didepan Grand Mall, Maros. Jadi ini kedua kalinya dia menjual barang itu dengan orang yang sama senilai Rp1,5 juta," bebernya.

Baru lah pada 28 Januari 2023, pihak sekolah mengetahui bahwa laptop dan proyektor hilang, sehingga melaporkan ke Polsek Minasatene.

"Setelah melakukan penyelidikan, pencurian laptop dan proyektor mengarah ke pelaku. Saat diinterogasi, awalnya pelaku mengelak tidak mengetahui kejadian tersebut. Dan juga berpura-pura telah menemukan 4 unit laptop dibawah wastafel sekolah," terangnya.

"Namun pada 8 Februari 2023, pelaku baru mengakui bahwa dirinya yang mengambil barang tersebut setelah dilakukan interogasi mendalam di Polsek Minasatene," imbuhnya.

Untuk motif pelaku nekat mencuri barang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Pelaku ini nekat mencuri karena telah mengambil kredit disebabkan gajinya tidak diterima full," tuturnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik Paskibraka Sulsel,...
Polemik Paskibraka Sulsel, Pengamat Wanti-wanti Tidak Jadi Ajang Politik Praktis
Pakar Hukum Minta Polisi...
Pakar Hukum Minta Polisi Gunakan Restorative Justice di Kasus Eks Istri Andre Taulany
3 Pencuri 108 Tas Lululemon...
3 Pencuri 108 Tas Lululemon di Kargo Bandara Soetta Ditangkap, Korban Rugi Rp1 Miliar
27.969 Bidang Tanah...
27.969 Bidang Tanah Milik Pemda di Sulsel Senilai Rp27,5 Triliun Belum Bersertifikat
Respons Dokter Tifa...
Respons Dokter Tifa soal Restorative Justice Berujung SP3 Rismon Sianipar, Sebut Itu Gimik
Rismon Sianipar Dapat...
Rismon Sianipar Dapat Restorative Justice Asalkan Buku Jokowi's White Paper Ditarik dari Peredaran
Roy Suryo Ngaku Setor...
Roy Suryo Ngaku Setor Banyak Bahan untuk Buku Gibran End Game tapi Rismon Enggak Mau Mengakui
Roy Suryo Tegaskan Sekuku...
Roy Suryo Tegaskan Sekuku Kecil Hitam Pun Nggak Ada Sama Sekali Minta Restorative Justice
Restorative Justice...
Restorative Justice Solusi Tepat untuk Selesaikan Polemik Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Veloz Hybrid EV Keliling...
Veloz Hybrid EV Keliling Sulawesi 40 Hari Nonstop, Untuk Apa?
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved