Oknum Guru Curi 5 Laptop dan 2 Proyektor Sekolah Akhirnya Dibebaskan
loading...
A
A
A
PANGKEP - Oknum guru yang mencuri 5 unit laptop dan 2 unit proyektor di SDN 42 Biraeng, Kelurahan Minasatene, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep , Sulawesi Selatan akhirnya dibebaskan.
Polisi membebaskan pelaku pencurian laptop dan proyektor ini melalui upaya "restorative justice" atau keadilan restoratif.
"Betul pelaku sudah dibebaskan seminggu yang lalu. Kami menerapkan restorative justice terhadap pelaku dengan korban (pihak sekolah)," ucap Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu La Ode M. Jefri saat dikonfirmasi, Selasa, (7/3/2023) .
Kata Iptu La Ode, pelaku sepakat mengganti rugi. Selain itu, juga adanya pernyataan damai dari korban." Jadi ada pernyataan damai dan juga permohonan pencabutan laporan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 5 unit laptop dan 2 unit proyektor di SDN 42 Biraeng, Kelurahan Minasatene, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep raib dicuri.
Belakangan terungkap, pelaku pencurian laptop dan proyektor itu tidak lain adalah guru olahraga yang berstatus Aparatur Sipil Negera (ASN) di sekolah tersebut.
Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Minasatene, AIPTU Haerul Akbar mengatakan, pelaku pencurian adalah salah satu guru di sekolah tersebut berinisial R.
Kronologis kejadian tersebut berawal pada Desember 2022 lalu. Pelaku ke SDN Biraeng untuk menyalakan lampu sekolah. Melihat kondisi sekolah sunyi, pelaku masuk ke dalam kelas untuk mengambil proyektor.
Setelah mengambil proyektor, pelaku membawanya ke ruangan olahraga untuk disimpan. Usai menyimpan proyektor itu, pelaku menunggu anaknya pulang dan meminta untuk bantu dijualkan proyektor tersebut.
"Pelaku meminta kepada anaknya agar membantu menjual laptop itu, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ucap AKP Imran.
Tak berselang lama, pelaku menemukan orang yang ingin membeli proyektor itu. Ia pun bersama anaknya menuju pembeli itu di depan Grand Mall, Maros.
"Jadi pelaku menyuruh anaknya temui pembeli itu. Dia menjualnya sebesar Rp1,3 juta," imbuhnya.
Imran menjelaskan, pada bulan Januari 2023, pelaku kembali mengambil 5 unit laptop di ruang laboratorium komputer dan menyimpannya dibawah wastafel.
Setelah menyimpan dibawah wastafel, pelaku kembali mengambil 2 unit proyektor. Kemudian, laptop yang berada dibawah wastafel dan proyektor itu kembali dia ambil dan menyimpan didalam ruangan olahraga.
"Beberapa hari kemudian, pelaku kembali menjual satu unit proyektor ke pembeli yang sama didepan Grand Mall, Maros. Jadi ini kedua kalinya dia menjual barang itu dengan orang yang sama senilai Rp1,5 juta," bebernya.
Baru lah pada 28 Januari 2023, pihak sekolah mengetahui bahwa laptop dan proyektor hilang, sehingga melaporkan ke Polsek Minasatene.
"Setelah melakukan penyelidikan, pencurian laptop dan proyektor mengarah ke pelaku. Saat diinterogasi, awalnya pelaku mengelak tidak mengetahui kejadian tersebut. Dan juga berpura-pura telah menemukan 4 unit laptop dibawah wastafel sekolah," terangnya.
"Namun pada 8 Februari 2023, pelaku baru mengakui bahwa dirinya yang mengambil barang tersebut setelah dilakukan interogasi mendalam di Polsek Minasatene," imbuhnya.
Untuk motif pelaku nekat mencuri barang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Pelaku ini nekat mencuri karena telah mengambil kredit disebabkan gajinya tidak diterima full," tuturnya.
Polisi membebaskan pelaku pencurian laptop dan proyektor ini melalui upaya "restorative justice" atau keadilan restoratif.
"Betul pelaku sudah dibebaskan seminggu yang lalu. Kami menerapkan restorative justice terhadap pelaku dengan korban (pihak sekolah)," ucap Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu La Ode M. Jefri saat dikonfirmasi, Selasa, (7/3/2023) .
Kata Iptu La Ode, pelaku sepakat mengganti rugi. Selain itu, juga adanya pernyataan damai dari korban." Jadi ada pernyataan damai dan juga permohonan pencabutan laporan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 5 unit laptop dan 2 unit proyektor di SDN 42 Biraeng, Kelurahan Minasatene, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep raib dicuri.
Belakangan terungkap, pelaku pencurian laptop dan proyektor itu tidak lain adalah guru olahraga yang berstatus Aparatur Sipil Negera (ASN) di sekolah tersebut.
Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Minasatene, AIPTU Haerul Akbar mengatakan, pelaku pencurian adalah salah satu guru di sekolah tersebut berinisial R.
Kronologis kejadian tersebut berawal pada Desember 2022 lalu. Pelaku ke SDN Biraeng untuk menyalakan lampu sekolah. Melihat kondisi sekolah sunyi, pelaku masuk ke dalam kelas untuk mengambil proyektor.
Setelah mengambil proyektor, pelaku membawanya ke ruangan olahraga untuk disimpan. Usai menyimpan proyektor itu, pelaku menunggu anaknya pulang dan meminta untuk bantu dijualkan proyektor tersebut.
"Pelaku meminta kepada anaknya agar membantu menjual laptop itu, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ucap AKP Imran.
Tak berselang lama, pelaku menemukan orang yang ingin membeli proyektor itu. Ia pun bersama anaknya menuju pembeli itu di depan Grand Mall, Maros.
"Jadi pelaku menyuruh anaknya temui pembeli itu. Dia menjualnya sebesar Rp1,3 juta," imbuhnya.
Imran menjelaskan, pada bulan Januari 2023, pelaku kembali mengambil 5 unit laptop di ruang laboratorium komputer dan menyimpannya dibawah wastafel.
Setelah menyimpan dibawah wastafel, pelaku kembali mengambil 2 unit proyektor. Kemudian, laptop yang berada dibawah wastafel dan proyektor itu kembali dia ambil dan menyimpan didalam ruangan olahraga.
"Beberapa hari kemudian, pelaku kembali menjual satu unit proyektor ke pembeli yang sama didepan Grand Mall, Maros. Jadi ini kedua kalinya dia menjual barang itu dengan orang yang sama senilai Rp1,5 juta," bebernya.
Baru lah pada 28 Januari 2023, pihak sekolah mengetahui bahwa laptop dan proyektor hilang, sehingga melaporkan ke Polsek Minasatene.
"Setelah melakukan penyelidikan, pencurian laptop dan proyektor mengarah ke pelaku. Saat diinterogasi, awalnya pelaku mengelak tidak mengetahui kejadian tersebut. Dan juga berpura-pura telah menemukan 4 unit laptop dibawah wastafel sekolah," terangnya.
"Namun pada 8 Februari 2023, pelaku baru mengakui bahwa dirinya yang mengambil barang tersebut setelah dilakukan interogasi mendalam di Polsek Minasatene," imbuhnya.
Untuk motif pelaku nekat mencuri barang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Pelaku ini nekat mencuri karena telah mengambil kredit disebabkan gajinya tidak diterima full," tuturnya.
(nic)