Istri Anggota Polisi di Makassar Ditangkap karena Umbar Ujaran Kebencian di Medsos
Selasa, 07 Maret 2023 - 12:55 WIB
loading...
Ilustrasi tangan diborgol. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Istri seorang anggota polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, bernama Ernawati, ditangkap Tim Cyber Crime Polda Sulsel. Lantaran, nekat menghina institusi Polri, tempat suaminya bekerja di media sosial.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan sejumlah bukti video tentang percuma ada polisi, di TikTok milik tersangka.
Dirkrimum Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan, kepada istri yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.
Baca juga: Tersangka Ujaran Kebencian, Edy Mulyadi Langsung Ditahan
"Dia mengunggah sejumlah video ujaran kebencian terhadap institusi Polri, melalui media sosial miliknya. Salah satunya dengan membuat tagar percuma ada polisi di TikTok," katanya, Selasa (7/3/2023).
Dalam unggahannya itu, tersangka memasang foto tiga anggota polisi berpangkat Bripka, Briptu, dan Iptu, yang diduga telah melanggar HAM dan dilindungi oleh para petinggi Polda Sulsel.
"Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan perbuatannya itu karena kecewa, saudara kandungnya yang bernama Kaharuddin Daeng Sibali yang merupakan residivis pencurian dengan pemberatan tewas," jelasnya.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan sejumlah bukti video tentang percuma ada polisi, di TikTok milik tersangka.
Dirkrimum Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan, kepada istri yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.
Baca juga: Tersangka Ujaran Kebencian, Edy Mulyadi Langsung Ditahan
"Dia mengunggah sejumlah video ujaran kebencian terhadap institusi Polri, melalui media sosial miliknya. Salah satunya dengan membuat tagar percuma ada polisi di TikTok," katanya, Selasa (7/3/2023).
Dalam unggahannya itu, tersangka memasang foto tiga anggota polisi berpangkat Bripka, Briptu, dan Iptu, yang diduga telah melanggar HAM dan dilindungi oleh para petinggi Polda Sulsel.
"Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan perbuatannya itu karena kecewa, saudara kandungnya yang bernama Kaharuddin Daeng Sibali yang merupakan residivis pencurian dengan pemberatan tewas," jelasnya.
Lihat Juga :