Saksi Ahli Sebut Surat Dakwaan Teddy Minahasa Batal Demi Hukum, Hotman Paris: Sekali Lagi Bu?
Selasa, 07 Maret 2023 - 02:42 WIB
loading...
A
A
A
Mendengar jawaban itu, Hotman menegaskan pertanyaannya kembali. "Jadi seorang penyidik polisi yang melanggar tata cara penyimpanan, menyimpan di luar jangka waktu, menyisihkan kilogram di luar ketentuan, kena sanksi pidana 140?" tanya Hotman lagi.
"Betul. Dalam konteks barang bukti," jawab Eva.
Sontak, Hotman beserta tim penasihat hukum pun senyum-senyum mendengar jawaban ahli pidana tersebut. Menurut Hotman, seharusnya pasal yang didakwaan oleh Teddy bukan Pasal 112, melainkan Pasal 140.
"Wah ini surat dakwaan salah dong majelis. Kok 112?" ujar Hotman sambil senyum-senyum ke Majelis Hakim.
Hotman kembali menegaskan pertanyaannya kepada ahli pidana terkait arti dari surat dakwaan yang disampaikan JPU. "Jadi surat dakwaan seperti itu harusnya apa?" tanya Hotman lagi.
"Batal demi hukum," ujar Eva.
"Betul. Dalam konteks barang bukti," jawab Eva.
Sontak, Hotman beserta tim penasihat hukum pun senyum-senyum mendengar jawaban ahli pidana tersebut. Menurut Hotman, seharusnya pasal yang didakwaan oleh Teddy bukan Pasal 112, melainkan Pasal 140.
"Wah ini surat dakwaan salah dong majelis. Kok 112?" ujar Hotman sambil senyum-senyum ke Majelis Hakim.
Hotman kembali menegaskan pertanyaannya kepada ahli pidana terkait arti dari surat dakwaan yang disampaikan JPU. "Jadi surat dakwaan seperti itu harusnya apa?" tanya Hotman lagi.
"Batal demi hukum," ujar Eva.
Lihat Juga :