Saksi Ahli Sebut Surat Dakwaan Teddy Minahasa Batal Demi Hukum, Hotman Paris: Sekali Lagi Bu?

Selasa, 07 Maret 2023 - 02:42 WIB
loading...
Saksi Ahli Sebut Surat...
Sidang lanjutan kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Saksi ahli hukum pidana Eva Achjani Zulfa mengatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa batal demi hukum. Hal tersebut disampaikannya saat menanggapi pertanyaan penasihat hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

Awalnya, Hotman bertanya terkait pasal yang didakwakan seseorang aparat kepolisian dalam kasus narkotika. Dalam hal ini, Hotman merujuk kasus Teddy Minahasa.

"Pertanyaan saya, kalau seorang aparat polisi melakukan pelanggaran terhadap tata cara penyimpanan, tata cara penyisihan narkoba, apakah harusnya didakwa Pasal 114 atau 140 yang juga sama sama pidana?" tanya Hotman.

Baca juga: Jenderal Bintang 3 Jadi Saksi Ahli, Terdakwa Teddy Minahasa Tanyakan Soal Ini



"Iya karena spesifik ini delik propria. Di sana ada ketentuan penyidik Polri maupun PPNS 88, 89, ketika berkaitan dengan administrasi atau tata cara penyimpanan, maka kita akan tunduk pada ketentuan Pasal 140 sebagai lex specialis," jawab Eva, ahli pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Rekomendasi
Gelar Santunan Yatim...
Gelar Santunan Yatim dan Dhuafa, PT Pegadaian CPS Pondok Aren Perkokoh Komitmen ESG
Iran Peringatkan Kapal-kapal...
Iran Peringatkan Kapal-kapal Tidak Melintasi Selat Hormuz Tanpa Izin
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Hukum Mimpi Basah saat...
Hukum Mimpi Basah saat Menjalankan Puasa, Tetap Sah atau Batal?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved