Perlawanan Jaksa Terhalang Salinan Putusan, PN Makassar Dituding Ulur Waktu
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Upaya perlawanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada vonis bebas terdakwa malpraktik suntik filler klinik kecantikan Belle Beuty Makassar terhalang salinan putusan. Pihak panitera Pengadilan Negeri (PN) Makassar disebut sengaja mengulur waktu memberikan salinan putusan, agar kasasi jaksa patah di tengah jalan. Baca : Akhirnya Melawan, Jaksa Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Dokter Elisabeth
"Kan ada apa, mengapa salinan putusan yang seharusnya sudah menjadi hak JPU untuk mendapat, menerima atau mengaksesnya justru terkesan dihalangi. Kabar terakhir, saya dengar panitera belum merespon permintaan JPU," tuding kuasa hukum korban malpraktik, Rudyansyah kepada SINDOnews.
Menurut Rudyansyah, salinan putusan merupakan hal paling mendasar dalam menyusun dalil dalil perlawanan JPU (memori kasasi). Panitera PN Makassar berkewajiban menyerahkan salinan putusan kepada pihak JPU sesegera mungkin, sebab upaya kasasi juga dibatasi oleh waktu. Baca Juga : Tak Dapat Keadilan di PN Makassar, Korban Malpraktik Lapor ke Komisi Yudisial
Jika sikap panitera seolah-olah tetap menghalangi, maka menurut Rudyansyah, PN Makassar telah mencederai peradilan Indonesia. "Kami sarankan agar JPU tidak patah semangat melayangkan kasasi. Kami meminta agar JPU dalam memori kasasinya mencantumkan keterangan terkait kelakuan panitera PN Makassar yang tidak memberikan salinan putusan," tegas Rudyansyah.
Ia selaku kuasa hukum korban juga mengaku tidak akan tinggal diam, dengan segera melayangan pengaduan ke Komisi Yudisial. "Sementara tahap penyempurnaan, pada intinya kami sangat berharap KY mengatensi perkara ini," jelasnya.
Sementara itu JPU perkara ini, Ridwan Syahputra mengakui jika pada Kamis 16 Juli kemarin pihaknya sudah melayangkan permohonan permintaan salinan putusan kepada panitera Pengadilan Negeri Makassar. Hanya saja, hingga Kamis siang, panitera belum merespon.
Ridwan mengatakan, sejak kasus ini turut diatensi Pimpinan Kejati Sulsel. Pihaknya terus berusaha secara maksimal. Namun, dikarenakan batas waktu pengajuan akan berakhir pada Jumat 19 Juli, memori kasasi bisa dipastikan tidak maksimal. Baca Lagi : Pengadilan Bebaskan Dokter Elisabeth yang Buat Pasiennya Buta
"Kan ada apa, mengapa salinan putusan yang seharusnya sudah menjadi hak JPU untuk mendapat, menerima atau mengaksesnya justru terkesan dihalangi. Kabar terakhir, saya dengar panitera belum merespon permintaan JPU," tuding kuasa hukum korban malpraktik, Rudyansyah kepada SINDOnews.
Menurut Rudyansyah, salinan putusan merupakan hal paling mendasar dalam menyusun dalil dalil perlawanan JPU (memori kasasi). Panitera PN Makassar berkewajiban menyerahkan salinan putusan kepada pihak JPU sesegera mungkin, sebab upaya kasasi juga dibatasi oleh waktu. Baca Juga : Tak Dapat Keadilan di PN Makassar, Korban Malpraktik Lapor ke Komisi Yudisial
Jika sikap panitera seolah-olah tetap menghalangi, maka menurut Rudyansyah, PN Makassar telah mencederai peradilan Indonesia. "Kami sarankan agar JPU tidak patah semangat melayangkan kasasi. Kami meminta agar JPU dalam memori kasasinya mencantumkan keterangan terkait kelakuan panitera PN Makassar yang tidak memberikan salinan putusan," tegas Rudyansyah.
Ia selaku kuasa hukum korban juga mengaku tidak akan tinggal diam, dengan segera melayangan pengaduan ke Komisi Yudisial. "Sementara tahap penyempurnaan, pada intinya kami sangat berharap KY mengatensi perkara ini," jelasnya.
Sementara itu JPU perkara ini, Ridwan Syahputra mengakui jika pada Kamis 16 Juli kemarin pihaknya sudah melayangkan permohonan permintaan salinan putusan kepada panitera Pengadilan Negeri Makassar. Hanya saja, hingga Kamis siang, panitera belum merespon.
Ridwan mengatakan, sejak kasus ini turut diatensi Pimpinan Kejati Sulsel. Pihaknya terus berusaha secara maksimal. Namun, dikarenakan batas waktu pengajuan akan berakhir pada Jumat 19 Juli, memori kasasi bisa dipastikan tidak maksimal. Baca Lagi : Pengadilan Bebaskan Dokter Elisabeth yang Buat Pasiennya Buta
(sri)