Perlawanan Jaksa Terhalang Salinan Putusan, PN Makassar Dituding Ulur Waktu

Jum'at, 17 Juli 2020 - 07:40 WIB
loading...
Perlawanan Jaksa Terhalang...
Pihak panitera Pengadilan Negeri (PN) Makassar disebut sengaja mengulur waktu memberikan salinan putusan, agar kasasi jaksa patah di tengah jalan. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Upaya perlawanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada vonis bebas terdakwa malpraktik suntik filler klinik kecantikan Belle Beuty Makassar terhalang salinan putusan. Pihak panitera Pengadilan Negeri (PN) Makassar disebut sengaja mengulur waktu memberikan salinan putusan, agar kasasi jaksa patah di tengah jalan. Baca : Akhirnya Melawan, Jaksa Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Dokter Elisabeth

"Kan ada apa, mengapa salinan putusan yang seharusnya sudah menjadi hak JPU untuk mendapat, menerima atau mengaksesnya justru terkesan dihalangi. Kabar terakhir, saya dengar panitera belum merespon permintaan JPU," tuding kuasa hukum korban malpraktik, Rudyansyah kepada SINDOnews.

Menurut Rudyansyah, salinan putusan merupakan hal paling mendasar dalam menyusun dalil dalil perlawanan JPU (memori kasasi). Panitera PN Makassar berkewajiban menyerahkan salinan putusan kepada pihak JPU sesegera mungkin, sebab upaya kasasi juga dibatasi oleh waktu. Baca Juga : Tak Dapat Keadilan di PN Makassar, Korban Malpraktik Lapor ke Komisi Yudisial

Jika sikap panitera seolah-olah tetap menghalangi, maka menurut Rudyansyah, PN Makassar telah mencederai peradilan Indonesia. "Kami sarankan agar JPU tidak patah semangat melayangkan kasasi. Kami meminta agar JPU dalam memori kasasinya mencantumkan keterangan terkait kelakuan panitera PN Makassar yang tidak memberikan salinan putusan," tegas Rudyansyah.

Ia selaku kuasa hukum korban juga mengaku tidak akan tinggal diam, dengan segera melayangan pengaduan ke Komisi Yudisial. "Sementara tahap penyempurnaan, pada intinya kami sangat berharap KY mengatensi perkara ini," jelasnya.

Sementara itu JPU perkara ini, Ridwan Syahputra mengakui jika pada Kamis 16 Juli kemarin pihaknya sudah melayangkan permohonan permintaan salinan putusan kepada panitera Pengadilan Negeri Makassar. Hanya saja, hingga Kamis siang, panitera belum merespon.

Ridwan mengatakan, sejak kasus ini turut diatensi Pimpinan Kejati Sulsel. Pihaknya terus berusaha secara maksimal. Namun, dikarenakan batas waktu pengajuan akan berakhir pada Jumat 19 Juli, memori kasasi bisa dipastikan tidak maksimal. Baca Lagi : Pengadilan Bebaskan Dokter Elisabeth yang Buat Pasiennya Buta
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Bos Skincare di Makassar...
3 Bos Skincare di Makassar Akhirnya Ditahan, Mira Hayati Tak Lagi Glamor
Miris! Bayi Bidan Alami...
Miris! Bayi Bidan Alami Kelumpuhan Gegara Dokter di Gunungkidul Salah Tangani Persalinan
Hakim Tolak Gugatan...
Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel ke Media dan Jurnalis, Ini Alasannya
RPA Perindo Sulut Datangi...
RPA Perindo Sulut Datangi Kejaksaan Tinggi, Desak Penyelesaian Kasus Pelecehan Seksual
Miris! Kelamin Anak...
Miris! Kelamin Anak Usia 8 Tahun Terpotong saat Ikut Sunatan Massal
Kejati Sulsel Geledah...
Kejati Sulsel Geledah Rumah Tersangka Mafia Tanah Bendungan Passeloreng Wajo
Menkes Beberkan Dugaan...
Menkes Beberkan Dugaan Malapraktik di Fasyankes: 24 Kasus Pasien Meninggal Dunia
LBH Perindo Jaktim Somasi...
LBH Perindo Jaktim Somasi RS di Sunter Agung yang Diduga Lakukan Malpraktik
LBH Perindo Jaktim Dampingi...
LBH Perindo Jaktim Dampingi Bayi Diduga Korban Malpraktik Tim Medis RS di Sunter Agung
Rekomendasi
Kemendikdasmen Alihkan...
Kemendikdasmen Alihkan Pengelolaan KNIU ke Kementerian Kebudayaan, Fokus Perkuat Peran UNESCO
UMB Gelar GEN Z SPEAKS:...
UMB Gelar GEN Z SPEAKS: Aware or Controlled?, Hadirkan Pandji hingga Rian Fahardhi
Percepat Transformasi,...
Percepat Transformasi, Telkom Sukses Tuntaskan Restrukturisasi 10 Entitas Bisnis
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
Infografis
Waktu Paling Tepat untuk...
Waktu Paling Tepat untuk Minum Kopi saat Puasa Ramadan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved