Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, 2 Pelaku Curanmor di Tanggamus Dibekuk
Jum'at, 03 Maret 2023 - 18:18 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Polres Salatiga Ringkus Enam Pelaku Curanmor
"Kedua tersangka berhasil dikejar dalam tempo 30 menit oleh Tim Siaga Polsek Talang Padang dan anggota Sipropam, Polres Tanggamus, di Jalan Umbul Buah, Kota Agung Timur sekitar pukul 15.00 WIB," sambungnya.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah berada di Mapolsek Talang Padang.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tukasnya.
"Kedua tersangka berhasil dikejar dalam tempo 30 menit oleh Tim Siaga Polsek Talang Padang dan anggota Sipropam, Polres Tanggamus, di Jalan Umbul Buah, Kota Agung Timur sekitar pukul 15.00 WIB," sambungnya.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah berada di Mapolsek Talang Padang.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tukasnya.
(san)
Lihat Juga :