Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, 2 Pelaku Curanmor di Tanggamus Dibekuk
loading...
A
A
A
TANGGAMUS - Dua pelaku curanmor berinisial SW alias Sultan (21) dan AR (20), akhirnya dibekuk. Keduanya ditangkap di Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Bambang Sugiono mengatakan, penangkapan kedua pelaku curanmor ini berdasarkan laporan masyarakat yang ikut mengejar kedua pelaku.
"Kedua tersangka ditangkap saat berada di Jalan Raya Pekon Umbul Buah, Kota Agung Timur, selang 30 menit usai menggasak motor korban," katanya, Jumat (3/3/2023).
Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan sepeda motor milik korban dan motor yang digunakan tersangka, kunci T, anak kunci berbentuk pipih, dan 3 kunci kontak sepeda motor.
"Pelaku telah beraksi di wilayah hukum Polsek Talang Padang di 4 TKP, dan di wilayah Pringsewu sebanyak 1 TKP," sambungnya.
Dalam menangkap kedua pelaku, petugas melakukan kejaran-kejaran, pada Rabu 1 Maret 2023.
"Kedua tersangka berhasil dikejar dalam tempo 30 menit oleh Tim Siaga Polsek Talang Padang dan anggota Sipropam, Polres Tanggamus, di Jalan Umbul Buah, Kota Agung Timur sekitar pukul 15.00 WIB," sambungnya.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah berada di Mapolsek Talang Padang.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tukasnya.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Bambang Sugiono mengatakan, penangkapan kedua pelaku curanmor ini berdasarkan laporan masyarakat yang ikut mengejar kedua pelaku.
"Kedua tersangka ditangkap saat berada di Jalan Raya Pekon Umbul Buah, Kota Agung Timur, selang 30 menit usai menggasak motor korban," katanya, Jumat (3/3/2023).
Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan sepeda motor milik korban dan motor yang digunakan tersangka, kunci T, anak kunci berbentuk pipih, dan 3 kunci kontak sepeda motor.
"Pelaku telah beraksi di wilayah hukum Polsek Talang Padang di 4 TKP, dan di wilayah Pringsewu sebanyak 1 TKP," sambungnya.
Dalam menangkap kedua pelaku, petugas melakukan kejaran-kejaran, pada Rabu 1 Maret 2023.
"Kedua tersangka berhasil dikejar dalam tempo 30 menit oleh Tim Siaga Polsek Talang Padang dan anggota Sipropam, Polres Tanggamus, di Jalan Umbul Buah, Kota Agung Timur sekitar pukul 15.00 WIB," sambungnya.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah berada di Mapolsek Talang Padang.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tukasnya.
(san)