Polres Salatiga Ringkus Enam Pelaku Curanmor
loading...
A
A
A
SALATIGA - Polres Salatiga selama operasi sikat jaran candi yang dilaksanakan pada 5-25 Juli 2020 berhasil meringkus enam orang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan. Adapun para tersangka antara lain Royanto (30) dan Jumari (45) warga Kabupaten Magelang.
Kemudian, Santi Nurnaningtiyas (22) warga Argomulyo, Kota Salatiga. Selanjutnya Slamet Haryadi (37) dan Deta Rosadi (32) warga Kabupaten Demak dan Prasetyo Tri Anggoro (35) warga Kabupaten Magetan. Sedangkan barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut, berupa empat buah sepeda motor dari berbagai merk. Kemudian, satu unit kendaraan roda dua. (Baca: Gelapkan Motor Kenalan, Residivis Ini Masuk Bui Lagi)
Kapolres Salatiga AKBP Rahmat Hidayat menyatakan, seluruh kasus tersebut diungkap selama operasi jaran candi 2020. Adapun para tersangka dari pengakuannya rata-rata dalam melakukan aksinya sengaja mencari kendaraan khususnya roda dua dengan acak berkeliling.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHAPidana. Mereka terancam hukuman penjara paling rendah 4 tahun maksimal 7 tahun penjara," kata Kapolres saat gelar perkara operasi sikat jaran candi 2020 di Mapolres, Senin (3/7/2020).
Khusus tersangka Riyanto dan Jamari, kata Kapolres, keduanya berperan sebagai penadah hasil curian di wilayah hukum Kota Salatiga. Sedangkan tersangka Santi hasil pengejaran kasus sebelumnya. (Baca:Kepergok Pemilik Rumah, Pencuri Ini Lupa Bawa Motor saat Kabur)
Kapolres mengatakan, masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan baik roda dua maupun roda empat sesuai hasil pengungkapan kasus tersebut dapat mengambil barang tersebut di Polres Salatiga tanpa dipungut biaya.
"Kami iimbau kepada warga agar selalu waspada terhadap tindak pidana pencurian dimanapun berada. Kemudian, tidak lupa selalu mengunci dobel kendaraan ketika beraktivitas diluar rumah seperti ke pasar, mall dan tempat lain," tandasnya.
Lihat Juga: Komplotan Pencuri Kerbau Modus Mutilasi di Lumajang Ditangkap, Sudah Beraksi di 7 Lokasi
Kemudian, Santi Nurnaningtiyas (22) warga Argomulyo, Kota Salatiga. Selanjutnya Slamet Haryadi (37) dan Deta Rosadi (32) warga Kabupaten Demak dan Prasetyo Tri Anggoro (35) warga Kabupaten Magetan. Sedangkan barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut, berupa empat buah sepeda motor dari berbagai merk. Kemudian, satu unit kendaraan roda dua. (Baca: Gelapkan Motor Kenalan, Residivis Ini Masuk Bui Lagi)
Kapolres Salatiga AKBP Rahmat Hidayat menyatakan, seluruh kasus tersebut diungkap selama operasi jaran candi 2020. Adapun para tersangka dari pengakuannya rata-rata dalam melakukan aksinya sengaja mencari kendaraan khususnya roda dua dengan acak berkeliling.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHAPidana. Mereka terancam hukuman penjara paling rendah 4 tahun maksimal 7 tahun penjara," kata Kapolres saat gelar perkara operasi sikat jaran candi 2020 di Mapolres, Senin (3/7/2020).
Khusus tersangka Riyanto dan Jamari, kata Kapolres, keduanya berperan sebagai penadah hasil curian di wilayah hukum Kota Salatiga. Sedangkan tersangka Santi hasil pengejaran kasus sebelumnya. (Baca:Kepergok Pemilik Rumah, Pencuri Ini Lupa Bawa Motor saat Kabur)
Kapolres mengatakan, masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan baik roda dua maupun roda empat sesuai hasil pengungkapan kasus tersebut dapat mengambil barang tersebut di Polres Salatiga tanpa dipungut biaya.
"Kami iimbau kepada warga agar selalu waspada terhadap tindak pidana pencurian dimanapun berada. Kemudian, tidak lupa selalu mengunci dobel kendaraan ketika beraktivitas diluar rumah seperti ke pasar, mall dan tempat lain," tandasnya.
Lihat Juga: Komplotan Pencuri Kerbau Modus Mutilasi di Lumajang Ditangkap, Sudah Beraksi di 7 Lokasi
(don)