Mahasiswa dan Aktivis Datangi Pengadilan Tipikor Jayapura, Ada Apa?
Jum'at, 03 Maret 2023 - 17:15 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kejati Papua Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi Plt Bupati Mimika ke Pengadilan Tipikor
Tim kuasa hukum Johannes Retob, M. Yakin Djamaludin kepada wartawan menjelaskan jika pra peradilan yang diajukan itu dilakukan karena status tersangka yang dijatuhkan Kejati Papua.
Sedangkan penetapan tersangka tidak menyertakan kerugian negara sesuai amanat Undang-undang (UU).
"Yang menghitung kerugian negara itu adalah pihak BPK, ini tidak ada. Meskipun ada alat bukti 2 atau 3, tapi kalau tidak ada kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPK, maka itu bukan pidana," kata Djamaludin.
Oleh karena itu, menurutnya penetapan tersangka terhadap Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob adalah kesalahan.
"Kita harap kalau hari ini tidak hadir, Rabu besok sesuai jadwal sidang kami harapkan pihak Kejati hadir. Biar cepat selesai dan tuntas," pungkasnya.
Tim kuasa hukum Johannes Retob, M. Yakin Djamaludin kepada wartawan menjelaskan jika pra peradilan yang diajukan itu dilakukan karena status tersangka yang dijatuhkan Kejati Papua.
Sedangkan penetapan tersangka tidak menyertakan kerugian negara sesuai amanat Undang-undang (UU).
"Yang menghitung kerugian negara itu adalah pihak BPK, ini tidak ada. Meskipun ada alat bukti 2 atau 3, tapi kalau tidak ada kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPK, maka itu bukan pidana," kata Djamaludin.
Oleh karena itu, menurutnya penetapan tersangka terhadap Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob adalah kesalahan.
"Kita harap kalau hari ini tidak hadir, Rabu besok sesuai jadwal sidang kami harapkan pihak Kejati hadir. Biar cepat selesai dan tuntas," pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :