Viral, Nenek di Padang Jambak dan Tendang Cucu di Dalam Angkot karena Menolak Mengemis

Jum'at, 03 Maret 2023 - 16:05 WIB
loading...
Viral, Nenek di Padang Jambak dan Tendang Cucu di Dalam Angkot karena Menolak Mengemis
Sebuah video penganiayaan bocah oleh seorang nenek di dalam angkot viral di media sosial. Peristiwa memilukan itu terjadi dalam angkot jurusan Bubuk Buaya - Pasar Raya, Kota Padang, Sumatera Barat. iNews TV/Budi
A A A
PADANG - Sebuah video penganiayaan bocah oleh seorang nenek di dalam angkot viral di media sosial. Peristiwa memilukan itu terjadi dalam angkot jurusan Bubuk Buaya - Pasar Raya, Kota Padang , Sumatera Barat.

Tampak korban meringis kesakitan akibat dijambak, dicubit dan bahkan ditendang dengan lutut oleh pelaku. Video yangg direkam oleh seorang penumpang angkot ini kemudian viral di media sosial.

Berdasarkan temuan video tersebut, aparat Polsek Koto Tangah melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan identitas serta tempat tinggal pelaku.

Dari hasil penyelidikan, pelaku tinggal di daerah Kayu Kalek, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Polisi kemudian mengamankan pelaku ke Polsek Koto Tangah.

Setelah dilakukan proses penyelidikan, diketahui pelaku yakni Yani Yana (47) merupakan nenek korban berinisial RP berusia 10 tahun.

Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui korban sering mengalami penyiksaan oleh pelaku hingga mengalami memar dan luka di sekujur tubuhnya akibat di cubit, dipukuli hingga dipaksa mengemis di pasar dan rumah makan.

sementara itu ayah korban bernama Marlis yang selama ini tidak tinggal dengan korban karena sudah berpisah dengan istrinya, baru mengetahui peristiwa tersebut dari media sosial, dan berniat menuntut korban ke polisi."Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu," ujar Malis.

Baca: Office Boy Sekolah Cabuli 10 Siswi SD di Karawang, Ini Modusnya.

Kasus ini selanjutnya diserahkan ke Unit Perlinduangan Perempuan dan Anak di Polresta Padang. "Pelaku terancam dituntut Pasal Penganiayaan dan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujar AKP Afrino, Kapolsek Koto Tangah.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.3976 seconds (0.1#10.140)