Ngobras Bahas Bagaimana Menggunakan Hak-hak Digital dengan Bijaksana
Jum'at, 03 Maret 2023 - 10:39 WIB
loading...
A
A
A
Karena itu, Taufani memberi tips agar tidak terjerat UU ITE saat melakukan kritik sosial. Pertama, ingatkan diri di dunia maya sama seperti dunia digital. Kedua, mengenali dan tidak menyebarkan hoaks.
Ketiga, tidak menyebarkan data pribadi. Keempat, tidak melontarkan komentar atau ujaran tak sopan. Kelima, tidak mencemarkan nama baik.
Tentunya, Taufani berharap sebagai akademisi bahwa kebebasan berekspresi dapat jadi saran kritis sosial tanpa jeratan UU ITE.
“Kita juga berharap dengan keberedaan UU ITE tidak mengkrangkeng kebebasan publik untuk melakukan kritik sosial sebagai bentuk check and balance karena konsekuensi kita berdemokrasi tentunya masyarakat memiliki kebebasan untuk melakukan kritik sosial terhadap pemerintah,” pungkasnya.
Ketiga, tidak menyebarkan data pribadi. Keempat, tidak melontarkan komentar atau ujaran tak sopan. Kelima, tidak mencemarkan nama baik.
Tentunya, Taufani berharap sebagai akademisi bahwa kebebasan berekspresi dapat jadi saran kritis sosial tanpa jeratan UU ITE.
“Kita juga berharap dengan keberedaan UU ITE tidak mengkrangkeng kebebasan publik untuk melakukan kritik sosial sebagai bentuk check and balance karena konsekuensi kita berdemokrasi tentunya masyarakat memiliki kebebasan untuk melakukan kritik sosial terhadap pemerintah,” pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :