Ngobras Bahas Bagaimana Menggunakan Hak-hak Digital dengan Bijaksana
Jum'at, 03 Maret 2023 - 10:39 WIB
loading...
A
A
A
Pracandha menyatakan kebebasan di dunia internet harus dibatasi dengan adanya kewajiban-kewajiban di dunia digital.
"Kewajiabnnya cuma satu: memenuhi hak pengguna lain, menggunakan internet dengan bijak dan sehat, dan tidak memproduksi atau menyebar hoaks," sebutnya.
Dalam konteks kebebasan berekspresi, Dosen IAIN Manado Taufani merekomendasikan kepada siapapun yang ingin menyuarakan sesuatu agar memakai platform seperti change.org dan memanfaatkan penggunaan tagar.
Selain itu, Taufani juga menilik penggunaan meme di internet yang dapat menjadi kritik sosial yang sangat kreatif.
“Meme ini adalah salah satu bentuk kritik sosial yang sangat kreatif di era digital saat ini,” jelas Dosen IAIN Manado tersebut.
Taufani menjelaskan ada sejumlah aturan dalam UU ITE yang mengandung internet. Di antaranya pasal 207 KUHP, pasal 27, pasal 1 UU ITE tentang kesusilaan, berita bohong, dan ancaman secara pribadi. Catatan Setneg dari 2011-2019 menyebutkan laporan terkait UU ITE didominasi oleh laporan pencemaran nama baik.
"Kewajiabnnya cuma satu: memenuhi hak pengguna lain, menggunakan internet dengan bijak dan sehat, dan tidak memproduksi atau menyebar hoaks," sebutnya.
Dalam konteks kebebasan berekspresi, Dosen IAIN Manado Taufani merekomendasikan kepada siapapun yang ingin menyuarakan sesuatu agar memakai platform seperti change.org dan memanfaatkan penggunaan tagar.
Selain itu, Taufani juga menilik penggunaan meme di internet yang dapat menjadi kritik sosial yang sangat kreatif.
“Meme ini adalah salah satu bentuk kritik sosial yang sangat kreatif di era digital saat ini,” jelas Dosen IAIN Manado tersebut.
Taufani menjelaskan ada sejumlah aturan dalam UU ITE yang mengandung internet. Di antaranya pasal 207 KUHP, pasal 27, pasal 1 UU ITE tentang kesusilaan, berita bohong, dan ancaman secara pribadi. Catatan Setneg dari 2011-2019 menyebutkan laporan terkait UU ITE didominasi oleh laporan pencemaran nama baik.
Lihat Juga :