Istri Hamil, Pria di Tanggamus Tega Lampiaskan Nafsu ke Anak Tiri

Jum'at, 03 Maret 2023 - 03:32 WIB
loading...
Istri Hamil, Pria di...
Pria yang tega melampiaskan nafsu bejatnya ke anak tirinya ini saat diamankan polisi. Foto: Istimewa
A A A
TANGGAMUS - Seorang pria berinisial SH (30) warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus tega melampiaskan nafsu bejatnya ke anak tiri karena istrinya sedang hamil. Dia pun tak berkutik saat ditangkap polisi di rumanya.

Tersangka SH mengakui perbuatan tersebut lantaran melihat anak tirinya lebih menarik sebab istrinya sedang hamil. "Istri saya sedang hamil, jadi saya lampiaskan kepada anak tiri sebab dia lebih menarik," ucapnya.



Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, tersangka SH ditangkap atas dasar laporan ayah kandung korban pada tanggal 15 Februari 2023.



"Berdasarkan laporan tersebut hasil pemeriksaan saksi-saksi dan serta alat bukti, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan, Senin, 27 Februari 2023 pukul 11.00 WIB," kata Hendra yang mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Siswara Hadi Chandra, Kamis (2/3/2023).

Kejadian terakhir kali sekitar bulan Mei 2022 pukul 02.00 WIB di rumah tersangka di Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.



Sebelum kejadian, tersangka mendatangi korban yang tengah tidur, kemudian tersangka membuka pakaian luar dan dalam korban langsung mencabulinya juga melakukan persetubuhan dengan ancaman membunuh jika korban melawan.

“Atas kejadian itu akhirnya korban memilih menceritakan kepada ayah kandungnya, sehingga ayah kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus," ungkapnya.

Hendra mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, dia mengakui perbuatan bejat itu dengan menyetubuhi korban sebanyak 4 kali.

"Setiap perbuatannya dilakukan dengan ancaman. Tersangka berdalih menyukai korban," ungkapnya.



Dalam perkara tersebut selain hasil visum turut diamankan barang bukti berupa pakain korban dan tersangka saat melakukan perbuatannya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. "Ancaman pidananya, maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3154 seconds (0.1#10.140)