Musda X Partai Golkar Indramayu Dianggap Tak Sah dan Batal

Jum'at, 17 Juli 2020 - 00:43 WIB
loading...
A A A
Sekretaris Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Kabupaten Indramayu Ribaldi Candra mengatakan, Musda DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu harus ditinjau ulang.

Secara etika organisasi, kata dia, pelaksanaan musda harus dikonsultasikan terlebih dahulu bersama DPD Partai Golkar Jabar.

"Sebagai ormas pendiri partai Golkar, kami perlu mempertanyakan hal ini. Jangan sampai kader partai besar, berada di persimpangan jalan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Musda X DPD Partai Golkar Indramayu, Muhaemin mengungkapkan, surat DPD Partai Golkar Jabar Nomor B-32/GOLKAR/VII/2020 datang secara mendadak.

Dalam surat tertanggal 15 Juli 2020 itu disebutkan bahwa delapan daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 menunda musda dan fokus pada pemenangan pilkada. Musda dilaksanakan setelah pilkada atau pada Desember 2020.

"Instruksi pelaksanaan musda sudah ada dan dilayangkan dari DPP Partai Golkar melalui Surat Instruksi DPP Nomor 3 Tahun 2020. Seluruh undangan juga sudah disebar untuk Musda hari ini," ujar Muhaemin.

Meski begitu, Muhaemin menyatakan, cacat atau sahnya musda dikembalikan kepada pimpinan, yakni DPD Partai Golkar Jabar dan DPP Partai Golkar.

Muhaemin juga menyebutkan, musda digelar untuk konsolidasi menghadapi Pilkada Serentak 2020 di Indramayu. Hal ini menurutnya penting dilakukan untuk pematangan strategi pemenangan pilkada yang akan digelar 9 Desember 2020 itu.

"Terlebih, dari delapan kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada, hanya Kabupaten Indramayu yang ketua partainya berstatus Plt (pelaksana tugas)," katanya.

Saat akan dimintai konfirmasinya, Ketua DPD Partai Golkar Jabar, Ade Barkah Surachman belum memberikan jawaban. Pesan singkat yang dikirimkan kepadanya belum direspons. Begitupun saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1294 seconds (0.1#10.140)