Musda X Partai Golkar Indramayu Dianggap Tak Sah dan Batal

Jum'at, 17 Juli 2020 - 00:43 WIB
loading...
Musda X Partai Golkar Indramayu Dianggap Tak Sah dan Batal
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Sejumlah pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu terancam disanksi karena menggelar Musyawarah Daerah (Musda) X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu di Hotel Handayani Indramayu, Kamis (16/7/2020).

Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu Aria Girinaya mengatakan, DPD Partai Golkar Jawa Barat tegas melarang keras pelaksanaan musda. Hal itu tertuang dalam Surat Nomor B- 29 /GOLKAR/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020. (BACA JUGA: 15.000 Pengusaha Konstruksi Terancam, Kadin Jabar Minta Ini ke OJK )

Aria mengaku, sudah mengingatkan Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu Syaefuddin bersama panitia musda pada rapat pimpinan agar tidak melaksanakan musda. (BACA JUGA: Tak Ada Penyekatan, Polda Jabar Siap Amankan Mudik Idul Adha )

Sebelum DPD Partai Golkar Jabar mengeluarkan persetujuan dan menugaskan Tim DPD Partai Golkar Jabar untuk menghadiri musda, kata Aria, maka tidak ada musda di DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu.

Selanjutnya, semua surat-surat usulan dan permohonan dari DPD Partai Golkar kabupaten/kota tetap harus menunggu persetujuan dan penugasan Tim DPD Partai Golkar Jabar. Apabila musda tetap dijalankan, maka pelaksanaan musda dianggap batal dan tidak sah secara hierarki organisasi.

"Apabila musda tetap dijalankan, maka Musda DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu itu dianggap batal dan tidak sah secara hierarki organisasi," kata Aria dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/7/2020).

"Isi surat yang kami terima itu ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar Jabar. Padahal, sebelumnya kami sudah mengingatkan, jangan menggelar musda," ujar Aria.

Dia mengakui, DPP Partai Golkar memang mengeluarkan surat edaran yang isinya agar DPD Partai Golkar kabupaten/kota segera melaksanakan musda. Namun begitu, dia menekankan, mekanismenya dikembalikan lagi kepada DPD Partai Golkar tingkat provinsi.

Apalagi, tambah Ade, dalam surat edaran DPP Partai Golkar tersebut disebutkan bahwa musda dilaksanakan paling lambat 20 Desember 2020 mendatang.

"Tidak serta merta kalau ada surat dari DPP harus dilaksanakan, tapi tetap diserahkan di masing masing daerah," tandasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2233 seconds (0.1#10.140)