KNASN Dorong Pemerintah Segera Angkat Tenaga Honorer Jadi ASN
Kamis, 02 Maret 2023 - 15:57 WIB
loading...
A
A
A
Sejak dibentuk, KNASN salah satu organisasi inisiator perubahan terhadap Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 yang sekarang sedang bergulir menjadi inisiatif DPR dan sudah mendapat respons dari Presiden RI sejak 22 Maret 2017.
Baca juga: Pendataan Non ASN 2022, Ini 7 Kategori yang Dipastikan Tidak Lolos
Saat ini perubahan terhadap UU tersebut telah masuk dalam pembahasan tingkat dua, namun sampai sekarang hanya masuk dalam prolegnas prioritas tiap tahunnya.
"Yang menjadi pertanyaan kami seserius apa semua unsur stakeholder untuk menyelesaikan permasalahan ini, karena dari melihat tenggat waktunya sudah bertahun-tahun stagnan dalam prolegnas prioritas," ucapnya.
Di sisi lain, Lian mengapresiasi pemerintah yang telah menyelesaikan tenaga kesehatan dan tenaga pendidik serta penyuluh menjadi ASN. "Kami berhasil menjembatani hal tersebut dan pelaksanaannya pemerintah yang mengeksekusi seperti 39.000 bidan PTT dan 7.000 dokter yang terakomodasi melalui Keppres Nomor 25 Tahun 2018," ujarnya.
Lian menyebut KNASN tahun ini sudah berkomunikasi dengan Kemenpan RB yang dijembatani oleh Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI). Hasilnya ada niat baik dari pemerintah untuk menyelesaikan tenaga non ASN ini melalui kerja sama antar daerah dan lintas kementerian.
"Kami berharap solusi tersebut dapat menghasilkan hal yang terbaik untuk semua pihak. Kami berharap ada skala prioritas dalam regulasi pengangkatan berdasarkan masa pengabdian dan persyaratan yang tidak menyulitkan kita dalam proses rekrutment," kata Lian.
Baca juga: Pendataan Non ASN 2022, Ini 7 Kategori yang Dipastikan Tidak Lolos
Saat ini perubahan terhadap UU tersebut telah masuk dalam pembahasan tingkat dua, namun sampai sekarang hanya masuk dalam prolegnas prioritas tiap tahunnya.
"Yang menjadi pertanyaan kami seserius apa semua unsur stakeholder untuk menyelesaikan permasalahan ini, karena dari melihat tenggat waktunya sudah bertahun-tahun stagnan dalam prolegnas prioritas," ucapnya.
Di sisi lain, Lian mengapresiasi pemerintah yang telah menyelesaikan tenaga kesehatan dan tenaga pendidik serta penyuluh menjadi ASN. "Kami berhasil menjembatani hal tersebut dan pelaksanaannya pemerintah yang mengeksekusi seperti 39.000 bidan PTT dan 7.000 dokter yang terakomodasi melalui Keppres Nomor 25 Tahun 2018," ujarnya.
Lian menyebut KNASN tahun ini sudah berkomunikasi dengan Kemenpan RB yang dijembatani oleh Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI). Hasilnya ada niat baik dari pemerintah untuk menyelesaikan tenaga non ASN ini melalui kerja sama antar daerah dan lintas kementerian.
"Kami berharap solusi tersebut dapat menghasilkan hal yang terbaik untuk semua pihak. Kami berharap ada skala prioritas dalam regulasi pengangkatan berdasarkan masa pengabdian dan persyaratan yang tidak menyulitkan kita dalam proses rekrutment," kata Lian.
Lihat Juga :