Ngotot Bela Helmut Hermawan, Independensi IPW Diragukan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Independensi dan objektifitas Indonesia Police Watch (IPW) yang ngotot membela kepentingan eks Dirut PT CLM Helmut Hermawan diragukan. IPW yang dipimpin Sugeng Teguh Santoso itu seharusnya dapat bersikap independen dan objektif.
“Teguh Santoso disinyalir telah keluar jauh dari sikap dasar IPW yang harus independen dan objektif. Dalam kasus penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka yang ditetapkan oleh Polda Sulawesi Selatan,” jelas Kuasa Hukum PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) Dion Pongkor, Rabu,(1/3/2023).
IPW, kata Dion, terkesan kuat digunakan oleh pihak berkonflik untuk dimanfaatkan dalam menekan kerja kepolisian dalam penegakan hukum agar sesuai keinginannya. Ini tidak saja melanggar sikap dasar organisasi tapi malah sudah bertentangan dengan kepentingan publik.
Jika mengacu prosedur hukum, lanjutnya, banyak langkah yang dapat diambil oleh pihak yang merasa dirugikan dan diperlakukan tidak adil dalam proses penegakan hukum di kepolisian.
“Tapi semua itu dapat dilakukan dalam koridor hukum yang sdh ada. Kenapa langkah ini tidak ditempuh? Kenapa harus menggunakan IPW untuk mengadvokasi kepentingan pribadi yang secara objektif belum tentu benar?,” tanya Dion.
Dion pun juga mengaku kebingungan dengan sikap Helmut Hermawan yang menggunakan IPW untuk mengadvokasi kepentingan pribadi yang secara objektif belum tentu benar.
“Ada apa di balik semua pemihakan personal Teguh Santoso kepada pribadi Helmut Hermawan dalam sengketa pemilikan IUP pertambangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian? Apakah IPW bisa dibeli seseorang tertentu utk kepentingan melawan hukum dan dapat bertindak diluar hukum?,” pungkasnya.
Diketahui, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dipanggil oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai saksi dalam perkara mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Sugeng sendiri sebelumnya menemani Helmut Hermawan dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel sendiri telah melakukan penangkapan kepada eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, Rabu (22/2/2023).
Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus.Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan tanggal 22 Februari 2023.
Helmut diamankan Polda Sulsel lantaran diduga melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Helmut diduga dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar dan keterangan palsu menyangkut UU pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
“Teguh Santoso disinyalir telah keluar jauh dari sikap dasar IPW yang harus independen dan objektif. Dalam kasus penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka yang ditetapkan oleh Polda Sulawesi Selatan,” jelas Kuasa Hukum PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) Dion Pongkor, Rabu,(1/3/2023).
IPW, kata Dion, terkesan kuat digunakan oleh pihak berkonflik untuk dimanfaatkan dalam menekan kerja kepolisian dalam penegakan hukum agar sesuai keinginannya. Ini tidak saja melanggar sikap dasar organisasi tapi malah sudah bertentangan dengan kepentingan publik.
Jika mengacu prosedur hukum, lanjutnya, banyak langkah yang dapat diambil oleh pihak yang merasa dirugikan dan diperlakukan tidak adil dalam proses penegakan hukum di kepolisian.
“Tapi semua itu dapat dilakukan dalam koridor hukum yang sdh ada. Kenapa langkah ini tidak ditempuh? Kenapa harus menggunakan IPW untuk mengadvokasi kepentingan pribadi yang secara objektif belum tentu benar?,” tanya Dion.
Dion pun juga mengaku kebingungan dengan sikap Helmut Hermawan yang menggunakan IPW untuk mengadvokasi kepentingan pribadi yang secara objektif belum tentu benar.
“Ada apa di balik semua pemihakan personal Teguh Santoso kepada pribadi Helmut Hermawan dalam sengketa pemilikan IUP pertambangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian? Apakah IPW bisa dibeli seseorang tertentu utk kepentingan melawan hukum dan dapat bertindak diluar hukum?,” pungkasnya.
Diketahui, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dipanggil oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai saksi dalam perkara mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Sugeng sendiri sebelumnya menemani Helmut Hermawan dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel sendiri telah melakukan penangkapan kepada eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, Rabu (22/2/2023).
Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus.Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan tanggal 22 Februari 2023.
Helmut diamankan Polda Sulsel lantaran diduga melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Helmut diduga dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar dan keterangan palsu menyangkut UU pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
(don)