Selundupkan 32 Kg Sabu, Tukang Las asal Sidoarjo Divonis Penjara Seumur Hidup
Selasa, 28 Februari 2023 - 18:55 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Agus Purwono mengatakan, dirinya masih akan membicarakan dengan terdakwa untuk menyikapi putusan tersebut.
Baca: Simpan 2 Pucuk Senjata Dua Kurir Sabu Dicokok
"Apalagi terdakwa ini hanya disuruh atasannya untuk mengambil koper berisi sabu-sabu tersebut. Terdakwa lainnya, Alvian Nur juga tidak mengetahui jika dia menaruh koper berisi sabu," jelasnya.
Diketahui, Aldi Kurniawan ditangkap bersama dengan Alvian Nur (terdakwa lainnya) setelah menaruh koper berisi sabu-sabu di salah satu hotel di Jalan Margorejo.
Dari sana polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 32 Kg. Oleh polisi, keduanya ditangkap dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum.
Baca: Simpan 2 Pucuk Senjata Dua Kurir Sabu Dicokok
"Apalagi terdakwa ini hanya disuruh atasannya untuk mengambil koper berisi sabu-sabu tersebut. Terdakwa lainnya, Alvian Nur juga tidak mengetahui jika dia menaruh koper berisi sabu," jelasnya.
Diketahui, Aldi Kurniawan ditangkap bersama dengan Alvian Nur (terdakwa lainnya) setelah menaruh koper berisi sabu-sabu di salah satu hotel di Jalan Margorejo.
Dari sana polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 32 Kg. Oleh polisi, keduanya ditangkap dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum.
(san)
Lihat Juga :