Selundupkan 32 Kg Sabu, Tukang Las asal Sidoarjo Divonis Penjara Seumur Hidup
Selasa, 28 Februari 2023 - 18:55 WIB
loading...
Tulang las asal Sidoarjo divonis penjara seumur hidup. Foto: Lukman/SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Seorang tukang las asal Kabupaten Sidoarjo, bernama Aldi Kurniawan (27) divonis penjara seumur hidup, karena terbukti menyelundupkan 32 Kilogram sabu.
Dalam putusan itu, hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 114 junto Pasal 132 ayat (2) UU tentang Narkotika.
Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, barang bukti banyak, serta terdakwa pernah dihukum dengan perkara yang sama.
Baca juga: Lima Kurir Sabu di Pangkalpinang Diringkus Polisi
"Menyatakan terdakwa bersalah dan divonis dengan hukuman penjara seumur hidup," terang Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/2/2023).
Vonis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Atas putusan itu, terdakwa menyatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Saya masih butuh waktu yang mulia untuk menentukan putusan ini," kata terdakwa dalam sidang yang dilakukan virtual tersebut.
Dalam putusan itu, hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 114 junto Pasal 132 ayat (2) UU tentang Narkotika.
Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, barang bukti banyak, serta terdakwa pernah dihukum dengan perkara yang sama.
Baca juga: Lima Kurir Sabu di Pangkalpinang Diringkus Polisi
"Menyatakan terdakwa bersalah dan divonis dengan hukuman penjara seumur hidup," terang Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/2/2023).
Vonis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Atas putusan itu, terdakwa menyatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Saya masih butuh waktu yang mulia untuk menentukan putusan ini," kata terdakwa dalam sidang yang dilakukan virtual tersebut.
Lihat Juga :