BPJamsostek Tanggung Biaya Pengobatan Anggota Satpol PP Korban Penusukan
Sabtu, 25 Februari 2023 - 12:55 WIB
loading...
A
A
A
Jika korban masa pemulihan tak dapat bekerja sementara waktu, BPJAMSOSTEK memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah dilaporkan selama 12 bulan dan 50 persen upah hingga sembuh hingga bekerja kembali.
BPJamsostek memiliki 5 program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
”Kita tidak dapat menduga kapan musibah akan datang, sehingga kejadian ini merupakan cerminan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja,” tutupnya.
Sebelumnya peristiwa penusukan ini terjadi di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis 23 Februari 2023. Insiden ini berawal saat Satpol PP menegur pelaku yang berdadang namun melawan arah di sekitar Bundaran HI.
Kemudian pelaku tidak terima ditegur langsung turun dari sepeda dagangannya dan menyerang korban. Korban mengalami tusukan di lengan kiri dang mengeluarkan banyak darah.
BPJamsostek memiliki 5 program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
”Kita tidak dapat menduga kapan musibah akan datang, sehingga kejadian ini merupakan cerminan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja,” tutupnya.
Sebelumnya peristiwa penusukan ini terjadi di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis 23 Februari 2023. Insiden ini berawal saat Satpol PP menegur pelaku yang berdadang namun melawan arah di sekitar Bundaran HI.
Kemudian pelaku tidak terima ditegur langsung turun dari sepeda dagangannya dan menyerang korban. Korban mengalami tusukan di lengan kiri dang mengeluarkan banyak darah.
(ams)
Lihat Juga :