BPJamsostek Tanggung Biaya Pengobatan Anggota Satpol PP Korban Penusukan
Sabtu, 25 Februari 2023 - 12:55 WIB
loading...
Team Pelayanan BPJamsostek Cabang Jakarta Salemba mengunjungi korban yang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BPJamsostek ) menanggung biaya perawatan dan pengobatan rumah sakit anggota Satpol PP bernama Bagus. Diketahui, Bagus merupakan korban penusukan oleh pedagang kopi keliling menggunakan gunting.
Team Pelayanan BPJamsostek Cabang Jakarta Salemba mengunjungi korban yang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat, Jumat (24/2). Tim akan memberi pendampingan terhadap korban, agar mampu bekerja kembali.
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Jakarta Salemba, Didin Haryono mengatakan, anggota Satpol PP yang menjadi korban merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu berhak mendapatkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Baca juga: Tusuk Satpol PP Gara-gara Ditegur Lawan Arah, Pedagang Kopi Keliling Ini Terancam 5 Tahun Penjara
”Untuk kejadian kecelakaan kerja ini akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai sembuh secara medis dan tanpa batasan biaya,” kata Didin dalam keterangannya, Sabtu (25/2/2023).
Lanjut Didin, korban telah terdaftar sebagai peserta Penerima Upah (PU) pada 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sejak tahun 2019. Baca juga: Kronologi Satpol PP Ditusuk Orang Gila di Pasar Rebo Jaktim
”Jadi ruang lingkup jaminan kecelakaan kerja ini adalah pada saat berangkat ke tempat kerja, saat penugasan dan saat kembali kerumah. Dalam hal ini pekerja saat bertugas di lapangan itu juga termasuk kecelakaan kerja,” ujar Didin.
Team Pelayanan BPJamsostek Cabang Jakarta Salemba mengunjungi korban yang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat, Jumat (24/2). Tim akan memberi pendampingan terhadap korban, agar mampu bekerja kembali.
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Jakarta Salemba, Didin Haryono mengatakan, anggota Satpol PP yang menjadi korban merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu berhak mendapatkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Baca juga: Tusuk Satpol PP Gara-gara Ditegur Lawan Arah, Pedagang Kopi Keliling Ini Terancam 5 Tahun Penjara
”Untuk kejadian kecelakaan kerja ini akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai sembuh secara medis dan tanpa batasan biaya,” kata Didin dalam keterangannya, Sabtu (25/2/2023).
Lanjut Didin, korban telah terdaftar sebagai peserta Penerima Upah (PU) pada 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sejak tahun 2019. Baca juga: Kronologi Satpol PP Ditusuk Orang Gila di Pasar Rebo Jaktim
”Jadi ruang lingkup jaminan kecelakaan kerja ini adalah pada saat berangkat ke tempat kerja, saat penugasan dan saat kembali kerumah. Dalam hal ini pekerja saat bertugas di lapangan itu juga termasuk kecelakaan kerja,” ujar Didin.
Lihat Juga :