Bawa Ratusan Ekstasi, Dua Pria Ditangkap Depan Warung Pecel Lele
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Dua pria di Palembang yakni Riko (23) warga Sei Selincah Kecamatan Kalidoni, Palembang dan Mamas Yitno (22) warga, Sematang Borang diringkus Unit Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Keduanya kedapatan membawa 100 butir pil ekstasi. Mereka diciduk polisi Rabu malam (15/7/2020) di depan sebuah warung Pecel Lele di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Pahlawan, Kemuning Palembang.
(Baca juga: Kaji New Normal, Pemprov Sumsel Bentuk Tim Ahli )
Sebelum ditangkap, anggota Unit I Subdit I Ditresnarkoba terlebih dahulu memancing kedua pelaku dengan cara transaksi di dekat pecel lele tersebut.
Setelah dilakukan transaksi kedua pelaku menyerahkan satu bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat empat kantong plastik kecil yang berisi narkotika jenis ekstasi berwarna kuning yang berjumlah 100 butir.
Pelaku akhirnya tak dapat berkutik dan langsung ditangkap oleh Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel. (Baca juga: COVID-19 di Palembang Dekati 2.000 Kasus, Tertinggi Ilir Barat I )
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan akan dilakukan pemeriksaan barang bukti ke Labfor dan kemudian akan dilakukan pengembangan. "Saat ini keduanya sudah di Mapolda Sumsel untuk dilakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain," ujarnya, Kamis (16/7/2020).
Keduanya kedapatan membawa 100 butir pil ekstasi. Mereka diciduk polisi Rabu malam (15/7/2020) di depan sebuah warung Pecel Lele di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Pahlawan, Kemuning Palembang.
(Baca juga: Kaji New Normal, Pemprov Sumsel Bentuk Tim Ahli )
Sebelum ditangkap, anggota Unit I Subdit I Ditresnarkoba terlebih dahulu memancing kedua pelaku dengan cara transaksi di dekat pecel lele tersebut.
Setelah dilakukan transaksi kedua pelaku menyerahkan satu bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat empat kantong plastik kecil yang berisi narkotika jenis ekstasi berwarna kuning yang berjumlah 100 butir.
Pelaku akhirnya tak dapat berkutik dan langsung ditangkap oleh Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel. (Baca juga: COVID-19 di Palembang Dekati 2.000 Kasus, Tertinggi Ilir Barat I )
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan akan dilakukan pemeriksaan barang bukti ke Labfor dan kemudian akan dilakukan pengembangan. "Saat ini keduanya sudah di Mapolda Sumsel untuk dilakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain," ujarnya, Kamis (16/7/2020).
(msd)