Zona Kuning, Pesta Pernikahan Warga di Bekasi Dibubarkan Polisi
Kamis, 16 Juli 2020 - 14:29 WIB
loading...
Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan.Foto/SINDOnews/Dok
A
A
A
BEKASI - Petugas Polsek Cibarusah , Kabupaten Bekasi, membubarkan acara resepsi pernikahan pasangan pengantin di Perumahan Mutiara Bekasi Jaya, Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Acara pernikahan ini terpaksa dibubarkan karena Pemkab Bekasi masih melarang warganya menggelar resepsi pernikahan.
Kapolsek Cibarusah, AKP Sukarman mengatakan, resepsi pernikahan itu digelar pada, Minggu, 12 Juli 2020 sekitar pukul 11.00 WIB. Padahal, petugas kepolisian sudah mengingatkan pihak keluarga mempelai untuk tidak memaksa pesta pernikahan. "Keluarga sudah kami ingatkan, dan mereka tetap melangsungkan resepsi pernikahan," kata Sukarman saat dikonfirmasi pada Kamis (16/7/2020).
Menurut dia, Kabupaten Bekasi masih masuk zona kuning Covid-19 dan sampai dengan saat ini, warga yang hendak menunaikan kewajiban menikah hanya diperbolehkan menggelar akad nikah. Sementara untuk respesi belum dapat digelar."Karena akan banyak risiko dari jumlah orang banyak, tidak diperbolehkan sampai saat ini," ujarnya. (Baca: Cegah Covid-19, Polisi Bubarkan Resepsi Pernikahan Warga di Bogor)
Sukarman berharap, masyarakat dapat memahami kondisi terkini dan pengetahuan tentang Covid-19. Selain itu, diharapkan masyarakat dapat menaati imbauan dan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah dan gugus tugas Covid-19."Jika memang melanggar kami dengan sangat terpaksa akan membubarkan secara paksa,” tegasnya.
Sukarman menuturkan, dalam pesta pernikahan yang digelar di wilayahnya itu telah menyebar ke 250 undangan. Sementara, makanan yang telah siap santap di lokasi dibagikan kepada para tetangga pihak mempelai dan ke pesantren yang dekat dengan lokasi.”Untuk itu masyrakat saya minta untuk mengikuti aturan pemerintah,” ucapnya.
Kapolsek Cibarusah, AKP Sukarman mengatakan, resepsi pernikahan itu digelar pada, Minggu, 12 Juli 2020 sekitar pukul 11.00 WIB. Padahal, petugas kepolisian sudah mengingatkan pihak keluarga mempelai untuk tidak memaksa pesta pernikahan. "Keluarga sudah kami ingatkan, dan mereka tetap melangsungkan resepsi pernikahan," kata Sukarman saat dikonfirmasi pada Kamis (16/7/2020).
Menurut dia, Kabupaten Bekasi masih masuk zona kuning Covid-19 dan sampai dengan saat ini, warga yang hendak menunaikan kewajiban menikah hanya diperbolehkan menggelar akad nikah. Sementara untuk respesi belum dapat digelar."Karena akan banyak risiko dari jumlah orang banyak, tidak diperbolehkan sampai saat ini," ujarnya. (Baca: Cegah Covid-19, Polisi Bubarkan Resepsi Pernikahan Warga di Bogor)
Sukarman berharap, masyarakat dapat memahami kondisi terkini dan pengetahuan tentang Covid-19. Selain itu, diharapkan masyarakat dapat menaati imbauan dan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah dan gugus tugas Covid-19."Jika memang melanggar kami dengan sangat terpaksa akan membubarkan secara paksa,” tegasnya.
Sukarman menuturkan, dalam pesta pernikahan yang digelar di wilayahnya itu telah menyebar ke 250 undangan. Sementara, makanan yang telah siap santap di lokasi dibagikan kepada para tetangga pihak mempelai dan ke pesantren yang dekat dengan lokasi.”Untuk itu masyrakat saya minta untuk mengikuti aturan pemerintah,” ucapnya.
Lihat Juga :