Biadab! Guru Agama di Kobar Cabuli Siswi hingga 5 Kali di Ruang Kelas

Kamis, 23 Februari 2023 - 13:09 WIB
loading...
Biadab! Guru Agama di Kobar Cabuli Siswi hingga 5 Kali di Ruang Kelas
Sungguh biadab apa yang dilakukan seorang guru agama di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng. Guru yang berstatus ASN itu tega mencabuli siswinya di dalam kelas hingga lima kali. Foto SINDOnews
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Sungguh biadab apa yang dilakukan seorang guru agama di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng. Guru yang berstatus ASN itu tega mencabuli siswinya di dalam kelas hingga lima kali.

Pelaku yang diketahui bernama WRN (43), mengajar di salah satu SMP di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Aksi bejat dilakukan WRN berlangsung sejak September 2022 hingga Januari 2023.



Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, tersangka merupakan tenaga pengajar berstatus ASN, sementara korbannya yaitu anak didik di SMP yang sama. "Pencabulan dilakukan tersangka ketika kondisi ruangan sekolah dalam keadaan sepi," ungkap Bayu, Kamis (23/2/2023).

Kapolres menuturkan, pencabulan bermula saat tersangka WRN memanggil korban untuk menyapu ruangan. Selang beberapa saat, tersangka tiba-tiba memeluk korban dari belakang karena tertarik dengan korban.

Merasa ada yang tak beres, korban pun sempat menolak, namun di saat yang sama dekapan pria ini semakin kuat hingga membuat korban tak berdaya dan menuruti kemauannya.

Korban lantas dicabuli tersangka dan setelah itu, guru agama ini memberikan korban uang tunai dengan tujuan agar korban tidak menceritakan hal yang dialaminya kepada orang lain.

“Kejadian terungkap setelah orang tua korban mendengar bahwa korban mengalami perbuatan cabul dari teman korban. Selanjutnya, orang tua bersama korban melaporkan ke Polsek Pangkalan Banteng,” ucap AKBP Bayu Wicaksono.

Saat ini tersangka sudah berhasil diamankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti yaitu baju dan pakaian dalam korban, baju seragam ASN dan handuk.

Tersangka diancam Pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI no 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidana paling lama 15 tahun,” pungksnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1447 seconds (0.1#10.140)