Cabuli Balita 4 Tahun Anak Tetangga, Pengakuan Pelaku Bikin Emosi

Rabu, 22 Februari 2023 - 23:53 WIB
loading...
Cabuli Balita 4 Tahun Anak Tetangga, Pengakuan Pelaku Bikin Emosi
Pelaku pencabulan balita berumur 4 tahun saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Prabumulih. Pengakuannya pun bikin emosi orang yang mendengarnya. Foto: Istimewa
A A A
PRABUMULIH - RS (35), pelaku pencabulan terhadap balita berusia 4 tahun dihadirkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih saat gelar perkara. Pengakuan pelaku pun bikin emosi.

RS mengaku bahwa dia tega melakukan pencabulan terhadap seorang balita yang masih berusia 4 tahun tersebut saat korban melintas di depan rumah.

"Awalnya saya lihat korban lewat depan rumah. Awalnya, saya hanya iseng," ujar pelaku RS di Polres Prabumulih, Rabu (22/2/2023).


RS yang masih berstatus lajang diringkus polisi setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke SPKT Polres Prabumulih dan ditindaklanjuti Unit PPA.

"Iya benar Pak, saya memcabuli anak kecil yang masih bertetangga dengan saya. Anak itu saya buka bajunya, lalu saya lakukan pencabulan," tuturnya.



Sementara itu, Waka Polres Prabumulih, Kompol Ikrar Potawari menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksi cabulnya saat melihat korban melintas tak jauh dari rumahnya.

"Pelaku kemudian mendekati korban dan membuka bajunya. Kemudian, pelaku melancarkan aksi pencabulan itu. Hingga akhirnya diketahui orang tuanya dan dilaporkan ke polisi," ujarnya.



Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 No 17/2016 tentang PPA dan diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dengan denda sebesar Rp300 juta.

Atas kejadian ini, Ikrar mengimbau, agar orang tua meningkatkan kewaspadaannya, sehingga anaknya tidak menjadi korban aksi pencabulan. "Jaga dan awasi selalu anak kita," imbaunya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3550 seconds (0.1#10.140)