Oknum Pendeta di Surabaya Diduga Cabuli Korbannya Sepekan Empat Kali
Kamis, 16 Juli 2020 - 12:51 WIB
loading...
A
A
A
Dari keterangan korban pula, lanjut dia, dalam rentang waktu tahun 2005 hingga 2009, intensitas pencabulan diduga dalam seminggu empat hingga lima kali. Intensitas tersebut mulai berkurang pada tahun berikutnya hingga tahun 2011.
Dari sebelumnya empat hingga lima kali seminggu menjadi dua kali. Berkurangnya intensitas pencabulan ini karena terdakwa mengadopsi anak baru. “Sebelum dicabuli, pelaku melakukan pendekatan kepada korban selama dua tahun. Waktu itu masih berumur 10 tahun. Baru pada umur 12 tahun dan sudah dekat, baru dicabuli,” terangnya. (BACA JUGA: Terdampak Pandemi, Kampung Penampungan Bubutan Kosong Hewan Kurban)
Diketahui, dalam perkara ini, pendeta Hanny Layantara didakwa melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah. Hanny ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo,saat disebut hendak pergi ke luar negeri. Saat ini, Hanny mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya.(lukman hakim)
Dari sebelumnya empat hingga lima kali seminggu menjadi dua kali. Berkurangnya intensitas pencabulan ini karena terdakwa mengadopsi anak baru. “Sebelum dicabuli, pelaku melakukan pendekatan kepada korban selama dua tahun. Waktu itu masih berumur 10 tahun. Baru pada umur 12 tahun dan sudah dekat, baru dicabuli,” terangnya. (BACA JUGA: Terdampak Pandemi, Kampung Penampungan Bubutan Kosong Hewan Kurban)
Diketahui, dalam perkara ini, pendeta Hanny Layantara didakwa melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah. Hanny ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo,saat disebut hendak pergi ke luar negeri. Saat ini, Hanny mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya.(lukman hakim)
(vit)
Lihat Juga :