Oknum Pendeta di Surabaya Diduga Cabuli Korbannya Sepekan Empat Kali

Kamis, 16 Juli 2020 - 12:51 WIB
loading...
Oknum Pendeta di Surabaya...
Pendeta Hanny Layantara hari ini, Kamis (16/7/2020) dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (Foto/SINDOnews/Dok)
A A A
SURABAYA - Oknum Pendeta Hanny Layantara hari ini, Kamis (16/7/2020) dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Saksi yang akan dihadirkan sebanyak tiga orang. Dari tiga orang itu, satu saksi adalah istri terdakwa. Sementara dua lainnya adalah pekerja gereja dan pembantu rumah tangga.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, pendeta Hanny Layantara diduga melakukan perbuatan cabul kepada anak dari seorang pengusaha di Surabaya. Anak pengusaha tersebut dititipkan di sebuah gereja di Surabaya. (BACA JUGA: Ponpes di Jateng Diminta Perketat Protokol Kesehatan COVID-19)

Pencabulan yang dilakukan terdakwa dilakukan di lantai 4 ruang kerja terdakwa di gereja.

“Menurut keterangan korban, intensitas pencabulan dilakukan terdakwa mulai tahun 2005 hingga 2011,” kata juru bicara keluarga korban, Bethania Thenu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/7/2020).

Dia mengungkapkan, korban naik ke ruangan di lantai 4 atas permintaan terdakwa. Permintaan itu disampaikan lewat pesan pendek (short message service/SMS). Permintaan itu oleh korban sudah dianggap instruksi yang tidak bisa ditolak.

Suka tidak suka, mau tidak mau permintaan itu harus dituruti. “Kalau menurut kesaksian korban, dia dipanggil naik ke lantai empat karena harus melakukan tugas. Dari keterangan korban, SMS-nya berbunyi, 'naik ke lantai 4'. Jadi instruksinya seperti itu dan harus dipatuhi,” ungkapnya.

Dari keterangan korban pula, lanjut dia, dalam rentang waktu tahun 2005 hingga 2009, intensitas pencabulan diduga dalam seminggu empat hingga lima kali. Intensitas tersebut mulai berkurang pada tahun berikutnya hingga tahun 2011.

Dari sebelumnya empat hingga lima kali seminggu menjadi dua kali. Berkurangnya intensitas pencabulan ini karena terdakwa mengadopsi anak baru. “Sebelum dicabuli, pelaku melakukan pendekatan kepada korban selama dua tahun. Waktu itu masih berumur 10 tahun. Baru pada umur 12 tahun dan sudah dekat, baru dicabuli,” terangnya. (BACA JUGA: Terdampak Pandemi, Kampung Penampungan Bubutan Kosong Hewan Kurban)

Diketahui, dalam perkara ini, pendeta Hanny Layantara didakwa melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah. Hanny ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo,saat disebut hendak pergi ke luar negeri. Saat ini, Hanny mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya.(lukman hakim)
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Astaga! Suami Serahkan...
Astaga! Suami Serahkan Istrinya Disetubuhi Dukun Gegara Santet
Ini Tampang Predator...
Ini Tampang Predator Anak Laki-laki di Bekasi, Polisi: Pelaku Sehat dan Sadar Penuh!
Sahroni Desak Oknum...
Sahroni Desak Oknum Polisi yang Lecehkan Korban Pemerkosaan di NTT Ditindak Tegas
Miris! Bocah 7 Tahun...
Miris! Bocah 7 Tahun Dicabuli Teman Sebaya, Orang Tua Sebut Laporannya Ditolak Polisi
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Pesantren Harus Jadi...
Pesantren Harus Jadi Ruang Aman, Perempuan Bangsa Hadirkan Modul Anti Pencabulan
Marak Dokter Cabul,...
Marak Dokter Cabul, Penyalahgunaan Kekuasaaan hingga Krisis Etika Jadi Faktor
Rekomendasi
Sinetron Tobat Jatuh...
Sinetron 'Tobat Jatuh Cinta' Siap Ulang Kesuksesan 'Dunia Terbalik'
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Pelajari Investasi,...
Pelajari Investasi, Mahasiswa Universitas IBA Palembang & Universitas Tazkia Kunjungi MNC Sekuritas
Berita Terkini
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved