Jadi Buronan, Sopir Truk Penabrak Imam Masjid Akhirnya Menyerahkan Diri
Rabu, 22 Februari 2023 - 21:41 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Berangkat Salat Subuh, Jamaah Masjid Tewas Ditabrak Motor di Duren Sawit
Karena pelaku tidak berada di rumahnya, lanjut Maruly, Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi langsung melakukan pendekatan kepada keluarga R, meminta agar menyerahkan diri kepada polisi.
"Akhirnya upaya persuasif dari polisi yang melibatkan keluarganya itu membuahkan hasil, di mana R dengan diantar oleh ketua komunitas truk menyerahkan diri ke kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi di Cibadak. Hasil pemeriksaan kami kepada R, motif yang bersangkutan melarikan diri dengan alasan karena merasa takut dihakimi oleh masa," ujar Maruly.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Bagus Yudo Setiawan mengatakan, dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut, penyidik akan menerapkan Pasal 310 ayat 4 Jo pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.
"Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancamannya, kurungan penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 12 juta rupiah," ujar Yudo.
Karena pelaku tidak berada di rumahnya, lanjut Maruly, Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi langsung melakukan pendekatan kepada keluarga R, meminta agar menyerahkan diri kepada polisi.
"Akhirnya upaya persuasif dari polisi yang melibatkan keluarganya itu membuahkan hasil, di mana R dengan diantar oleh ketua komunitas truk menyerahkan diri ke kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi di Cibadak. Hasil pemeriksaan kami kepada R, motif yang bersangkutan melarikan diri dengan alasan karena merasa takut dihakimi oleh masa," ujar Maruly.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Bagus Yudo Setiawan mengatakan, dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut, penyidik akan menerapkan Pasal 310 ayat 4 Jo pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.
"Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancamannya, kurungan penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 12 juta rupiah," ujar Yudo.
(shf)
Lihat Juga :