Guru Les di Prabumulih Cabuli Murid, Berawal Main Ikat-ikatan
loading...
A
A
A
"Setelah itu, terjadilah aksi pencabulan itu. Dari hasil visum, setidaknya lebih dari 10 kali aksi tersebut dilakukan sejak Agustus 2021," katanya.
Diungkapkan Ikrar, hingga saat ini baru satu korban saja yang telah melapor dan penyelidikan kasusnya masih terus didalami penyidik.
"Pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No 17/2016 tentang penetapan Perpu No 10/2016 tentang perubahan kedua UU No 22/2002 tentang PPA. Ancamannya, paling singkat 5 tahun dan paling lama Rp 15 tahun. Dan, denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas dia.
(nic)