Hukuman Crazy Rich Doni Salmanan Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara

Rabu, 22 Februari 2023 - 11:46 WIB
loading...
Hukuman Crazy Rich Doni...
Hukuman Doni Salmanan diperberat menjadi delapan tahun penjara. Foto/Dok
A A A
BANDUNG - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman terdakwa kasus penipuan platfrom investasi Binary Option Quotex, Doni Salmanan menjadi delapan tahun penjara.

Dalam sidang putusan banding yang dipimpim oleh Ketua Majelis Hakim, Catur Irianto dengan hakim anggota Hidayatul Manan dan Agus Suwargi, PT Bandung memutuskan menerima permintaan banding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai Catur Iriantoro, dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (22/2/2023).

Vonis Majelis Hakim PT Bandung tersebut lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung yang hanya menghukum Doni 4 tahun penjara.

Baca juga: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Harus Bayar Kerugian Korban

Walaupun lebih berat, namun vonis PT Bandung itu pun lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Bale Bandung yang menuntut Doni dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair 6 bulan penjara.

"Menyatakan bahwa terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan," ungkapnya.

Menurut Majelis Hakim, berita bohong dan menyesatkan itu mengakibatkan kerugian bagi konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bale Bandung memutuskan Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Padahal, JPU menuntut Doni Salmanan dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi saat sidang vonis, Kamis (15/12/2022).

Achmad Satibi menyatakan, Doni Salmanan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Akibatnya korban mengalami kerugian.

"Menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama," tandasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Haji Alim, Crazy...
Profil Haji Alim, Crazy Rich Sumsel yang Jadi Tersangka Pengadaan Tanah Jalan Tol
Wali Kota Farhan Ajak...
Wali Kota Farhan Ajak Rektor Maranatha Tangani Masalah Bandung
Heboh TikToker Malaysia...
Heboh TikToker Malaysia Hilang di Hutan Bandung, Ternyata Hanya Konten Medsos
4 Pelaku Penculikan...
4 Pelaku Penculikan IRT di Antapani Bandung Ditangkap, Motif Diduga Sakit Hati
IRT di Antapani Masih...
IRT di Antapani Masih Syok dan Menangis usai 8 Jam Dibawa Penculik Keliling Bandung
Bandung Geger! Wanita...
Bandung Geger! Wanita Diduga Diculik Pria Berpistol usai Pulang dari Arisan
Dukung Pasangan Haru-Dhani,...
Dukung Pasangan Haru-Dhani, Ini Pesan Ketua DPD Partai Perindo Kota Bandung
Sapa Warga, Dhani Wirianata...
Sapa Warga, Dhani Wirianata Calon Wakil Wali Kota Bandung Sambangi Warga Cibeunying Kidul
Partai Perindo Optimistis...
Partai Perindo Optimistis Paslon Haru-Dhani Bawa Perubahan Positif di Bandung
Rekomendasi
5 Negara yang Alami...
5 Negara yang Alami Gerhana Bulan Total di Bulan Maret 2025, dari Benua Amerika hingga Afrika
Sinopsis Sinetron Terbelenggu...
Sinopsis Sinetron Terbelenggu Rindu, Jumat 14 Maret 2025: Rekaman CCTV Ditemukan, Noah Terancam
Pasokan BBM dan LPG...
Pasokan BBM dan LPG Dipastikan Aman Penuhi Kebutuhan Lebaran 2025
Berita Terkini
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
11 menit yang lalu
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
18 menit yang lalu
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
19 menit yang lalu
Fraksi DPRD Minta Raperda...
Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat
30 menit yang lalu
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
47 menit yang lalu
MNC Peduli dan MNC Land...
MNC Peduli dan MNC Land Adakan Giat Literasi di SDN Pangarakan 02 Srogol Cigombong
50 menit yang lalu
Infografis
Hukuman Syahrul Yasin...
Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved