Setelah 1 Tahun Penyelidikan, Polresta Manado Ungkap Pelaku Pencabulan Anak yang Berujung Maut
Rabu, 22 Februari 2023 - 11:14 WIB
loading...
A
A
A
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki dua alat bukti sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Baca juga: Ini Ciri-Ciri Seorang Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual, Orang Tua Wajib Tahu
“Ada beberapa barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan antara lain, visum et repertum, beberapa salinan administrasi tentang kutipan akta, kartu keluarga, KTP, serta beberapa surat yang berhubungan dengan keluarga korban,” kata Irjen Pol Setyo Budiyanto.
Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan, pasal yang dilanggar atau ancaman hukuman atau tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka adalah tindak pidana cabul atau kekerasan seksual terhadap anak atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3)
“Pasal 81 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 76D dipidana dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujarnya.
Diketahui, kejadian kekerasan seksual tersebut berawal saar ibu korban pada 7 Desember 2021 lalu mendapati korban mengalami pendarahan yang cukup hebat. Awalnya sang ibu menduga hal itu sebagai tanda kedewasaan atau mengalami haid.
“Ada beberapa barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan antara lain, visum et repertum, beberapa salinan administrasi tentang kutipan akta, kartu keluarga, KTP, serta beberapa surat yang berhubungan dengan keluarga korban,” kata Irjen Pol Setyo Budiyanto.
Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan, pasal yang dilanggar atau ancaman hukuman atau tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka adalah tindak pidana cabul atau kekerasan seksual terhadap anak atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3)
“Pasal 81 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 76D dipidana dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujarnya.
Diketahui, kejadian kekerasan seksual tersebut berawal saar ibu korban pada 7 Desember 2021 lalu mendapati korban mengalami pendarahan yang cukup hebat. Awalnya sang ibu menduga hal itu sebagai tanda kedewasaan atau mengalami haid.
Lihat Juga :