Penganiaya Anggota TNI AD di Kafe Dibekuk Polisi, 7 Pelaku Buron
Rabu, 22 Februari 2023 - 09:54 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian pelaku melempar botol kaca ke arah korban mengenai kepala hingga mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah pada bagian kepala.
Teman-teman pelaku juga ikut mengeroyok korban dan teman korban dengan menendang dan memukul bagian kepala dan tubuhnya. "Akibatnya korban mengalami luka dan mengeluarkan darah," jelasnya.
Selain mengamankan IA, Polresta Deliserdang juga menyita barang bukti 6 botol kaca minuman anggur merah, patahan gunting, pecahan botol kaca dan baju korban saat kejadian.
"Kepada pelaku yang masih DPO berinisial R (36), D (36), I.D (38), D (28), A (36), I (33), F (32) diminta untuk segera menyerahkan diri. Sampai saat ini 7 pelaku lainnya masih diburu," tegasnya.
Akibat perbuatan itu, kata Kapolresta Deliserdang, pelaku dijerat pasal 170 ayat (1), (2), subsider pasal 351 ayat (1), (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Teman-teman pelaku juga ikut mengeroyok korban dan teman korban dengan menendang dan memukul bagian kepala dan tubuhnya. "Akibatnya korban mengalami luka dan mengeluarkan darah," jelasnya.
Selain mengamankan IA, Polresta Deliserdang juga menyita barang bukti 6 botol kaca minuman anggur merah, patahan gunting, pecahan botol kaca dan baju korban saat kejadian.
"Kepada pelaku yang masih DPO berinisial R (36), D (36), I.D (38), D (28), A (36), I (33), F (32) diminta untuk segera menyerahkan diri. Sampai saat ini 7 pelaku lainnya masih diburu," tegasnya.
Akibat perbuatan itu, kata Kapolresta Deliserdang, pelaku dijerat pasal 170 ayat (1), (2), subsider pasal 351 ayat (1), (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(msd)
Lihat Juga :