Penganiaya Anggota TNI AD di Kafe Dibekuk Polisi, 7 Pelaku Buron

Rabu, 22 Februari 2023 - 09:54 WIB
loading...
Penganiaya Anggota TNI AD di Kafe Dibekuk Polisi, 7 Pelaku Buron
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji bersama Dandim 0204 DS Letkol Czi Yoga Febrianto didampingi Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso.
A A A
DELISERDANG - Satu dari 8 pelaku penganiayaan anggota TNI AD berhasil dibekuk personel Polresta Deliserdang. Sedangkan 7 pelaku lain masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Satu tersangka yang diamankan berinsial IA (26)

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji bersama Dandim 0204 DS Letkol Czi Yoga Febrianto menyebutkan tersangka yang diamankan berinisial IA (26).

Irsan menjelaskan, penganiayaan terjadi di Cafe Gantang di Jalan Pendidikan Dusun VIII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang pada Kamis (16/2/2023) sekira pukul 23.00 wib.

Saat itu, usai monitoring situasi di wilayahnya, korban Tobat Situmorang bersama kawannya Amos Ginting dan Surya beristirahat di kafe Gantang. Korban cekcok mulut dengan para pelaku.

Baca juga: Geger Penumpang Bus ALS Ditemukan Tewas di Toilet SPBU

Kemudian pelaku melempar botol kaca ke arah korban mengenai kepala hingga mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah pada bagian kepala.

Teman-teman pelaku juga ikut mengeroyok korban dan teman korban dengan menendang dan memukul bagian kepala dan tubuhnya. "Akibatnya korban mengalami luka dan mengeluarkan darah," jelasnya.

Selain mengamankan IA, Polresta Deliserdang juga menyita barang bukti 6 botol kaca minuman anggur merah, patahan gunting, pecahan botol kaca dan baju korban saat kejadian.

"Kepada pelaku yang masih DPO berinisial R (36), D (36), I.D (38), D (28), A (36), I (33), F (32) diminta untuk segera menyerahkan diri. Sampai saat ini 7 pelaku lainnya masih diburu," tegasnya.

Akibat perbuatan itu, kata Kapolresta Deliserdang, pelaku dijerat pasal 170 ayat (1), (2), subsider pasal 351 ayat (1), (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2047 seconds (0.1#10.140)