Setubuhi Siswi SMA hingga Hamil, Sopir Angkot Diciduk Polisi
Rabu, 22 Februari 2023 - 05:43 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Gempa M3 Guncang Pegunungan Arfak Papua Barat.
Upaya perdamaian sempat dilakukan keluarga pelaku, dengan menikahkan korban secara siri, namun karena tidak diberikan nafkah dan ditelantarkan oleh pelaku akhirnya korban memilih kabur dan saat ini menumpang tinggal di rumah teman sekolahnya.
"Pelaku kita tahan dan dijerat dengan Undang-undang 76 nomor 35 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," pungkas AKP Made Yoga Mahendra, Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai.
Upaya perdamaian sempat dilakukan keluarga pelaku, dengan menikahkan korban secara siri, namun karena tidak diberikan nafkah dan ditelantarkan oleh pelaku akhirnya korban memilih kabur dan saat ini menumpang tinggal di rumah teman sekolahnya.
"Pelaku kita tahan dan dijerat dengan Undang-undang 76 nomor 35 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," pungkas AKP Made Yoga Mahendra, Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai.
(nag)
Lihat Juga :