Resahkan Warga dan Tidak Punya Dokumen Keimigrasian, 4 WNA asal Kenya Dideportasi
Senin, 20 Februari 2023 - 17:42 WIB
loading...
A
A
A
"Dua orang dari empat WNA itu diduga melanggar Pasal 123 huruf (a)
dan (b) dan/atau Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dua WNA lainnya diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," sambungnya.
Baca: WNA Belanda Pemilik Restoran Mewah di Lombok Dideportasi
Selanjutnya, para WNA itu akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi disertai penangkalan.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama mengatakan, penindakan ini atas laporan dari masyarakat.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga bagi kami yang telah bersedia melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran," pungkasnya.
dan (b) dan/atau Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dua WNA lainnya diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," sambungnya.
Baca: WNA Belanda Pemilik Restoran Mewah di Lombok Dideportasi
Selanjutnya, para WNA itu akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi disertai penangkalan.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama mengatakan, penindakan ini atas laporan dari masyarakat.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga bagi kami yang telah bersedia melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran," pungkasnya.
(san)
Lihat Juga :